Beranda / EkoBiz / Pemkot Bandar Lampung Sampaikan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2026

Pemkot Bandar Lampung Sampaikan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2026

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Dedy Amarullah, secara resmi membuka kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 Tahun 2026, serta daftar tunggakan PBB-P2 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu (28/1/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebesar Rp130.000.000.000. Target tersebut menjadi tantangan bersama yang membutuhkan sinergi seluruh pihak agar dapat tercapai secara optimal.

Pemerintah Kota Bandar Lampung terus mendorong optimalisasi penagihan PBB-P2 melalui berbagai strategi, antara lain sosialisasi kepada masyarakat, pemanfaatan media informasi, penerbitan surat imbauan dan Surat Tagihan Pajak (STP), serta pelaksanaan Pekan Membayar PBB-P2 guna mempermudah layanan pembayaran.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menetapkan kebijakan pembebasan dan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2026 sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya PBB-P2, semakin meningkat guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Bandar Lampung. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page