Beranda / Panggung Eksekutif / Pemprov Lampung Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Pemprov Lampung Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

SUARAREPUBLIK, Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai pemerintah provinsi dengan kualitas pelayanan publik tertinggi. Pemprov Lampung menjadi satu-satunya dari 38 pemerintah provinsi di Indonesia yang berhasil meraih predikat tersebut.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam acara Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar di Aula Lantai 1 Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Acara ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, serta perwakilan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.

Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dalam membangun pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Kami menyadari bahwa pelayanan publik adalah wajah pemerintah yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Jihan.

Ia menegaskan, hasil penilaian Ombudsman RI akan dijadikan pijakan untuk melakukan pembenahan berkelanjutan terhadap tata kelola pelayanan publik, mulai dari sistem, mekanisme pengawasan, hingga peningkatan kapasitas aparatur.

“Kami memastikan pelayanan publik di Provinsi Lampung benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, berjalan sesuai aturan, dan bebas dari maladministrasi,” tambahnya.

Sementara itu, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik memiliki hubungan langsung dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurutnya, pelayanan publik yang baik merupakan hak setiap warga negara sekaligus kewajiban aparatur pemerintah. “Ketika birokrasi mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, kepercayaan rakyat kepada pemerintah akan semakin meningkat,” ujar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menekankan peran strategis Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dalam mencegah praktik maladministrasi yang kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.

“Upaya pencegahan maladministrasi sejatinya juga merupakan bagian dari pencegahan korupsi. Tugas ini bukan semata tanggung jawab Ombudsman, melainkan tanggung jawab seluruh penyelenggara negara,” tegasnya. ()

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page