SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung akhirnya bergerak. Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguak berbagai “keunikan” dalam pengelolaan anggaran, kini giliran legislatif menyusun strategi tindak lanjut, semacam upaya pembenahan, atau minimal, pencatatan yang lebih rapi.
Sekretaris Pansus DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengatakan pihaknya telah mulai menyusun langkah kerja untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
“Hari ini Pansus LHP BPK sudah mulai bekerja dan melakukan rapat pertemuan. Membahas agenda kegiatan Pansus. Hari ini kita sudah melakukan penyusunan jadwal menentukan jadwal Pansus soal tindak lanjut dari LHP BPK,” kata Deni, Senin (26/05).
Menurut Politisi Demokrat ini, Pansus dibentuk bukan semata untuk menggugurkan kewajiban, melainkan untuk memperbaiki sistem penggunaan anggaran pada OPD Lampung.
“Kita juga sedang mengirim surat kepada BPK untuk melakukan audiensi. Dari laporan BPK tersebut Pansus akan mendalami hal-hal terkait temuan BPK. Ini senapas dengan semangat yang disampaikan bapak Gubernur Lampung untuk memperbaiki sistem penggunaan anggaran dengan baik dan efektif,” ucapnya.
Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa Pansus tengah mempelajari dokumen LHP bersama tenaga ahli yang telah ditunjuk, sebagai bekal dalam diskusi mendalam dengan BPK perwakilan Lampung.
“Kalau sanksi dari BPK kan jelas harus mengembalikan temuan-temuan tersebut. Namun ada undang-undang yang mengisyaratkan pertanggungjawaban pengguna anggaran tersebut kepada pimpinan, dalam hal ini Gubernur Lampung,” ungkapnya.
Deni juga menambahkan bahwa setelah Pansus menyelesaikan tugasnya, akan ada rekomendasi yang diserahkan kepada Gubernur Lampung. Harapannya, rekomendasi ini bisa menjadi peta jalan, bukan sekadar pelengkap rak arsip.
“Nanti juga akan kita berikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung hal-hal terkait untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal serupa dalam hal pengembalian ke kas daerah. Barangkali ada yang sudah berulang-ulang, tentu Bapak Gubernur Lampung dapat memberikan arahan ataupun kebijakan guna mewujudkan penggunaan anggaran yang tepat dan efektif,” pungkasnya. (*)













