SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Lampung memunculkan 26 catatan yang dinilai perlu segera dibenahi. Temuan tersebut mencakup persoalan tata kelola aset, pelayanan dasar, kinerja Satpol PP, hingga capaian sejumlah program strategis nasional.
Catatan itu disampaikan dalam agenda exit meeting di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa 12 Mei 2026, yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur I Itjen Kemendagri Harun Yuni Aprin memaparkan hasil pembinaan dan pengawasan yang dilakukan sejak 5 hingga 12 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri membagi 26 temuan ke dalam tiga kelompok, yakni persoalan umum, teknis, serta pengawasan terhadap program strategis nasional.
Pada aspek umum, pengawasan menitikberatkan pada pengelolaan pendapatan daerah, pengawasan aset yang dinilai belum tertata maksimal, serta pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang di sejumlah sektor masih belum terpenuhi optimal.
Sementara pada aspek teknis, kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung dinilai belum berjalan maksimal dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban daerah. Salah satu penyebabnya disebut karena belum adanya standar operasional prosedur (SOP) terpadu.
Selain itu, Itjen Kemendagri juga menyoroti capaian sejumlah indikator pembangunan daerah. Beberapa target seperti pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, dan peningkatan nilai tukar petani di sejumlah kabupaten/kota disebut belum mencapai sasaran.
Menanggapi hasil pengawasan tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera bergerak melakukan pembenahan dan mempercepat tindak lanjut atas setiap catatan yang diberikan.
“Semua sudah menjadi catatan dan saya merasa penting untuk mengikuti perkembangan tindak lanjut ini,” ujar Marindo.
Marindo juga meminta Inspektorat Provinsi Lampung bersama jajaran Inspektur Pembantu (Irban) untuk melakukan monitoring terhadap masing-masing OPD dan secara berkala mengekspos perkembangan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Menurut Marindo, hasil pengawasan tersebut harus dijadikan bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki kelemahan yang masih ditemukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga meminta seluruh kepala OPD menggelar briefing internal bersama jajaran masing-masing guna membahas langkah percepatan tindak lanjut.
“Tiga puluh hari ke depan kita akan briefing, ekspos dari Inspektorat untuk menyampaikan tindak lanjut atas hasil temuan ini. Kita akan nilai semangat Bapak dan Ibu semua dalam menertibkan dan menindaklanjuti hasil temuan Irjen ini,” ujarnya.
Melalui tindak lanjut tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap perbaikan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal serta selaras dengan ketentuan yang berlaku. ()













