SUARAREPUBLIK, Pringsewu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menuntut 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Gunarto Bin Suratmin, terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan APBPekon Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.55 WIB.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu Lutfi Fresly, S.H., M.H. dan Elfiandi Handares, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan. Jaksa turut menuntut uang pengganti Rp323,3 juta, dengan memperhitungkan uang titipan Rp80,35 juta, sehingga sisa yang wajib dibayar terdakwa sebesar Rp242,9 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan inkracht, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Sidang berlangsung aman dan tertib. Majelis Hakim menunda persidangan hingga 3 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa.(Delta)













