SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung — Habis Dendi, Terbitlah Nanda.. Babak baru rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 mulai bergulir.
Setelah sebelumnya menetapkan dan memeriksa Dendi Ramadhona dalam kasus dugaan korupsi DAK SPAM tahun 2022, kini giliran Bupati Pesawaran Nanda Indira yang dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (11/12/2025). Pemanggilan Nanda dilakukan setelah penyidik Kejati menyita berbagai aset bernilai besar dari rumah dinas maupun kediaman pribadinya.
Penyitaan dilakukan di rumah dinas (rumdis) Bupati Pesawaran serta rumah pribadi Dendi dan Nanda Indira dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp45,27 miliar. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan:
- 40 tas branded berbagai merek dengan nilai taksiran sekitar Rp800 juta
- 24 sertifikat hak milik
- Uang tunai Rp2,27 miliar
- 8 unit kendaraan
Nanda datang ke Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dengan penampilan santai, mengenakan jilbab putih dan pakaian berwarna cerah. Ia menuju ruang pemeriksaan tanpa memberi pernyataan awal. Sekitar pukul 12.21 WIB, Nanda terlihat keluar dari Gedung Pidsus dan berpindah menuju ruangan lain.
Saat dicegat awak media, ia menjawab singkat dan diplomatis. “Nanti ya, saya makan dulu biar ada tenaga”, ujarnya sambil berlalu.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun status hukum Nanda Indira. Penyidik Pidsus masih enggan berkomentar terkait detail penyitaan dan pemanggilan tersebut. Semoga saja Bupati Pesawaran tersebut tidak ikut terseret kasus yang menjerat suaminya. (red)













