Beranda / Daerah / Pesawaran / Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek SPAM

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek SPAM

SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung usai menjalani pemeriksaan maraton dalam dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, Senin (27/10/2025) malam.

Dendi, yang telah diperiksa sebanyak empat kali sebelumnya, keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 00.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan, topi putih, dan masker hitam. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan Kejati Lampung di halaman kantor kejaksaan di Telukbetung.

Dendi ditahan bersama tiga tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta dua rekanan proyek, Syahril dan Adal, yang merupakan pemenang tender kegiatan SPAM tahun anggaran 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya telah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam, sejak siang hingga tengah malam. Tim dokter dari RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo turut hadir untuk memastikan kondisi kesehatan para tersangka sebelum penahanan dilakukan.

Pantauan di lokasi menunjukkan suasana Kejati Lampung cukup ramai sejak petang. Beberapa personel TNI dan POM tampak bersiaga, sementara sejumlah wartawan dan tim hukum menunggu perkembangan proses penyidikan.

Pengacara Sopian Sitepu, S.H., M.H., terlihat memasuki ruang Pidsus sekitar pukul 22.30 WIB, disusul Anton Heri, SH, kuasa hukum salah satu kontraktor pelaksana. Keduanya enggan memberikan keterangan kepada media.

Sekitar pukul 23.30 WIB, mobil tahanan berlogo Kejaksaan masuk ke halaman kantor kejati. Tak lama berselang, Dendi bersama tiga tersangka lain digiring ke kendaraan tersebut untuk kemudian dititipkan di Rutan Kelas I-A Bandar Lampung di Way Huwi, Lampung Selatan.

Penahanan Dendi menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Pesawaran yang disebut merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Kejati Lampung dijadwalkan mengumumkan perkembangan resmi kasus ini dalam waktu dekat. (qd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page