SUARAREPUBLIK, Tulang Bawang Barat – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (DPRD Tubaba) dari Partai Demokrat, Eli Fitriyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan status hukum tersebut menempatkan legislator periode 2024–2029 itu dalam pusaran proses pidana yang kini ditangani aparat kepolisian.
Status tersangka terhadap Eli Fitriyana ditetapkan oleh Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, yang diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara pada 12 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Eli Fitriyana menggunakan ijazah Paket C setara SMA yang bersifat fiktif. Ijazah tersebut seolah-olah diterbitkan oleh PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, dan digunakan sebagai salah satu syarat administratif pencalonan anggota legislatif pada Mei 2023.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen serta verifikasi yang dilakukan bersama instansi pendidikan terkait, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan mendasar pada ijazah bernomor seri blanko DN/PC 0274545 dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 28973696220 yang dilampirkan Eli Fitriyana.
Kejanggalan pertama, nama Eli Fitriyana tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga batas waktu 31 Desember 2021. Selain itu, namanya juga tidak ditemukan dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) maupun daftar kehadiran ujian peserta Paket C PKBM Banjar Baru untuk tahun ajaran 2021/2022.
Kedua, nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 yang tercantum pada dokumen tersebut diketahui merupakan milik peserta didik lain bernama Handoko, yang secara sah tercatat sebagai lulusan Paket C pada tahun 2022. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa blanko ijazah yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Ketiga, penyidik menemukan ketidaksesuaian pada format NISN yang tertera di ijazah. NISN milik Eli tercantum sebanyak 11 digit angka, sementara standar resmi Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan menetapkan bahwa NISN hanya terdiri dari 10 digit.
Seiring perkembangan penyidikan, penyidik Polda Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Langkah tersebut menandai dimulainya koordinasi penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara ini.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Perkembangan selanjutnya akan menentukan proses hukum yang akan dijalani oleh tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










