Edisi Tajuk
Kabiro Suara Republik Pringsewu
Delta Ardiles
Kabupaten Pringsewu kembali dihadapkan pada persoalan klasik dalam tata kelola pendidikan: transparansi anggaran.
Isu dugaan pengalokasian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp5.200 per siswa untuk kegiatan Pramuka mungkin terlihat sebagai angka yang kecil.Namun, persoalan ini sejatinya bukan tentang besar atau kecilnya nilai anggaran, melainkan tentang prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam penggunaan uang negara.
Yang menjadi sorotan publik bukan semata pada kebijakan tersebut, tetapi pada sikap bungkam pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu.Dalam era keterbukaan informasi publik seperti sekarang, diam bukanlah sikap yang tepat bagi pejabat publik. Sebab, setiap kebijakan yang menyangkut anggaran negara wajib disampaikan secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dana BOS memiliki petunjuk teknis yang jelas. Penggunaannya diatur secara rinci dan tidak bisa dialokasikan begitu saja tanpa dasar aturan yang kuat. Ketika muncul informasi adanya alokasi dana tertentu yang disebut berlaku per siswa, maka penjelasan resmi dari pihak berwenang bukan lagi sekadar formalitas, melainkan sebuah kewajiban.
Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik, bukan pilihan yang bisa diabaikan.Kebingungan yang dialami sejumlah kepala sekolah menunjukkan bahwa komunikasi kebijakan tidak berjalan dengan baik.
Sekolah berada dalam posisi yang sulit, di satu sisi harus menjalankan arahan, di sisi lain khawatir jika kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat menempatkan pihak sekolah sebagai pihak yang paling berisiko jika terjadi kesalahan administrasi atau pelanggaran aturan.
Pemerintah daerah harus memahami bahwa masyarakat saat ini semakin kritis. Publik tidak lagi hanya menerima kebijakan, tetapi juga mengawasi dan menuntut penjelasan. Ketika pejabat memilih diam, ruang kosong informasi akan diisi oleh spekulasi, asumsi, dan kecurigaan. Dalam situasi seperti ini, yang paling dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang Rp5.200 per siswa. Ini tentang transparansi, integritas, dan tanggung jawab pejabat publik dalam mengelola anggaran pendidikan. Karena ketika pejabat bungkam, kepercayaan publik tidak hilang seketika, tetapi perlahan tenggelam.
Dan ketika kepercayaan itu benar-benar hilang, maka yang tersisa hanyalah krisis kepercayaan yang jauh lebih mahal daripada sekadar Rp5.200 per siswa.










