SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menyatakan menghormati sepenuhnya proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Andi Robi, yang saat ini tengah ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya insiden pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) beberapa hari lalu, yang kemudian dilaporkan secara resmi kepada BK DPRD Lampung.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa fraksinya mendukung seluruh tahapan proses yang sedang dijalankan BK sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
“Pada prinsipnya, Fraksi PDI Perjuangan menghormati tahapan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Lampung yang sedang bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Lesty, Kamis (5/2/2026).
Menurut Lesty, langkah yang ditempuh BK sudah tepat karena penanganan perkara tersebut berawal dari adanya surat pengaduan resmi yang disampaikan oleh pihak korban dan diterima secara kelembagaan oleh BK DPRD Lampung.
“Teman-teman di BK memproses kasus yang menimpa kader PDI Perjuangan ini sudah sesuai mekanisme. Mereka bekerja karena ada surat pengaduan dari korban yang diterima secara resmi oleh BK,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap pengaduan yang masuk dan menyangkut anggota DPRD Provinsi Lampung wajib diproses tanpa terkecuali.
“Surat pengaduan masuk ke sekretariat, sehingga Badan Kehormatan harus memprosesnya. Yang pasti, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti seluruh proses yang dilakukan BK,” tegasnya.
Meski demikian, Lesty menyampaikan bahwa PDI Perjuangan juga mengambil langkah internal dengan melakukan mediasi terhadap para pihak melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung.
“Setelah kejadian, DPD PDI Perjuangan sigap memediasi dan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan damai yang dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh DPD,” ungkapnya.
Lesty yang juga anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa langkah mediasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab partai. Namun demikian, proses etik di Badan Kehormatan tetap harus berjalan.
“Saya tegaskan, selama BK menjalankan tugas dan kewenangannya, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, sebelumnya menyatakan bahwa BK DPRD Lampung tetap akan merekomendasikan sanksi terhadap anggota DPRD berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan apabila terbukti bersalah dalam sidang etik.
Menurut Abdullah, meskipun telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, hal tersebut tidak menghapus proses etik karena menyangkut kehormatan dan marwah lembaga legislatif.
“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Ini menyangkut kehormatan lembaga DPRD,” tegas Abdullah.
Ia menambahkan, BK DPRD Lampung saat ini tengah melengkapi kajian kode etik serta akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menggelar sidang etik terhadap terlapor.
“Setelah konsultasi dengan Kemendagri, kami akan memanggil terlapor untuk menjalani sidang etik. Hasil sidang tersebut akan menjadi dasar rekomendasi BK,” pungkasnya. (*)










