SUARAREPUBLIK.co, Bandar Lampung – Seakan tak ingin kalah kreatif dari seniman instalasi, Pemerintah Provinsi Lampung berhasil menciptakan pola pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang cukup “inovatif”. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan BPK RI pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Jumat (23/5), ditemukan bahwa sebesar Rp112 Miliar DAU ternyata dialokasikan tidak sesuai kebutuhan. Barangkali, DAU dianggap “Dana Serbaguna”.
Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono, tetap murah hati dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung 2024, meski di balik selimut pujian itu ada catatan yang cukup “menggelitik”.
“Pertama, penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja tidak memadai sehingga mengakibatkan penggunaan Dana Alokasi Umum untuk membiayai belanja yang tidak sesuai kebutuhan sebesar Rp112 miliar. Kondisi ini mengganggu keuangan dan kemampuan pendanaan daerah,” ujar Budi, dengan nada diplomatis yang tidak menyinggung siapa pun, meski angkanya menampar cukup keras.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan bahwa empat OPD berhasil mencetak sejarah perjalanan dinas yang “melampaui aturan”, hingga muncul kelebihan bayar sebesar Rp2,13 Miliar. Mungkin saja, destinasi dinas kali ini lebih eksotik dari biasanya.
Sementara enam perangkat daerah tampaknya menganggap jasa konsultasi sebagai kegiatan spiritual, langsung bayar ke personel tanpa peduli aturan. Hasilnya: Rp1,14 Miliar kelebihan pembayaran. Efisien? Tentu saja, kalau aturan dibaca pakai kaca pembesar.
Pekerjaan infrastruktur pun tak mau kalah kontribusi. Ada 23 Paket Jaringan dan Irigasi di dua OPD yang entah bagaimana volumenya menyusut dan spesifikasinya menyimpang, menyebabkan kelebihan bayar Rp1,58 Miliar. Tidak ketinggalan, 21 media jasa konstruksi juga ikut-ikutan “salah spesifikasi”, menambah beban Rp2,3 Miliar. Mungkin mereka hanya terlalu kreatif dalam menafsirkan gambar teknis.
“Kami merekomendasikan agar seluruh kelebihan pembayaran tersebut segera dikembalikan ke Kas Daerah dan seluruh temuan harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan Perundang-undangan,” tegas Budi, dengan semangat penegakan aturan yang sejuk tapi tegas.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menanggapi temuan ini dengan jiwa besar dan penuh optimisme.
“Kami akan menyusun rencana aksi agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu, terutama dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan penggunaan keuangan daerah yang lebih maksimal,” katanya, seakan meyakinkan bahwa masa depan pengelolaan anggaran akan jauh lebih masuk akal.
Tentu saja, publik hanya bisa berharap aksi yang dimaksud bukan sekadar rencana dalam folder presentasi. (rd)













