Beranda / Lampung / UPTD Samsat Rajabasa Dorong Warga Bayar Pajak Jelang Akhir Program Pemutihan

UPTD Samsat Rajabasa Dorong Warga Bayar Pajak Jelang Akhir Program Pemutihan

SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung — Menjelang tenggat akhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung pada 31 Juli 2025, UPTD I Samsat Rajabasa kian intensif turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi. Upaya ini dikolaborasikan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025 yang digelar bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandar Lampung pada Selasa, 22 Juli 2025.

Program pemutihan pajak yang tinggal menyisakan sembilan hari ini dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Samsat untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor—tak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga kontribusinya terhadap pembangunan daerah dan ketertiban hukum.

Kepala UPTD I Samsat Rajabasa, Bobiansah Stianegara, S.Sos., M.M., menyatakan bahwa keterlibatan pihaknya dalam operasi gabungan merupakan bentuk konkret untuk mendekatkan layanan sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat.

“Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan waktu tersisa ini untuk membayar pajak kendaraan. Selain penting untuk legalitas dan keamanan berkendara, membayar pajak juga merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” jelas Bobiansah.

Namun demikian, di tengah upaya yang terus digencarkan, petugas di lapangan masih menemukan berbagai pelanggaran, khususnya dari kalangan pengemudi roda dua. Temuan terbanyak berasal dari pengendara ojek online dan kurir paket yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

“Kami temukan banyak pengemudi Go-Jek, GoFood, hingga kurir paket yang belum membayar pajak. Mereka lebih fokus mengejar target harian tanpa memperhatikan pentingnya legalitas kendaraan. Inilah yang kami tekankan melalui edukasi langsung di lapangan,” ungkapnya.

Kondisi ini memunculkan aspirasi dari masyarakat agar program pemutihan pajak dapat diperpanjang. Sejumlah warga mengaku belum mampu melunasi tunggakan karena beban ekonomi yang masih dirasakan.

Yanto (34), seorang pengemudi ojek online, menyampaikan harapannya saat terjaring razia.

“Program ini bagus banget, cuma kami minta waktunya diperpanjang. Saya baru bisa kumpulin uang sedikit demi sedikit. Sudah tiga bulan nabung, tapi belum cukup. Kalau bisa, ya sampai akhir Agustus,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Bobiansah menyatakan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan lebih lanjut.

“Kami tampung semua aspirasi masyarakat. Banyak yang menilai program ini sangat membantu, terutama di tengah tekanan ekonomi. Mudah-mudahan bisa diperpanjang, itu harapan masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Bobiansah menekankan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan (regident) yang sangat penting bagi kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan penegakan hukum.

“Pajak kendaraan itu bukan beban, tapi tanggung jawab. Data dari regident sangat penting untuk kepentingan penertiban dan penegakan hukum oleh kepolisian. Mari kita dukung bersama,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat Samsat Wilayah I Rajabasa, antara lain Tji Idham Fitriallah, S.T., M.M. (Kasi Pendataan dan Penetapan), Puspa Indah, S.E., M.M. (Kasubag Tata Usaha), Anita Marliana Makki, S.E., M.M. (Kasi Penagihan dan Pelaporan), serta Putra A. Gunawan (Kabid Pajak Bapenda Kota Bandar Lampung), Riswan Ismail (Kasubbid Pajak II yang membidangi opsen pajak Kota Bandar Lampung), dan Nuril Adzmin (Kepala UPTD Pengolahan Pajak Kedaton, Kota Bandar Lampung).

Dengan waktu yang semakin mendekati akhir, UPTD I Samsat Rajabasa mengimbau masyarakat, khususnya warga Bandar Lampung, untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum resmi ditutup pada 31 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page