SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan GarudaTV disebut diminta menghentikan peliputan hingga menghapus rekaman video yang dibuat saat menjalankan tugas jurnalistik.
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam tindakan tersebut. Ketua PFI Lampung, Juniardi, S.H., M.H., menilai permintaan menghentikan peliputan dan menghapus materi jurnalistik merupakan persoalan serius bagi kebebasan pers.
“Sangat kita sayangkan aksi semacam ini masih terus berulang. Memaksa wartawan menghentikan tugasnya dan meminta menghapus materi hasil liputan adalah bentuk ancaman serius bagi kebebasan pers,” kata Juniardi.
Menurutnya, kerja jurnalistik mendapat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi untuk kepentingan publik.
Juniardi juga mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers.
Ia merujuk Pasal 18 Ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum hingga menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3).
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.
PFI Lampung meminta wartawan dan redaksi GarudaTV mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme hukum maupun melalui Dewan Pers terkait dugaan perintangan tersebut.
Juniardi menegaskan, keberatan terhadap kerja jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan tekanan terhadap wartawan di lapangan.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Segala bentuk intimidasi, intimidasi verbal, hingga pemaksaan penghapusan materi liputan tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya. (red)













