SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Menyusul arogansi yang dilakukan oleh Dina Puspa, Tim Media Gubernur Lampung, Ketua Umum Poros Wartawan Lampung (PWL), Junaidi Ismail, mendesak Gubernur Lampung mengevaluasi dan membubarkan Tim Media Gubernur apabila keberadaannya tidak memiliki urgensi yang jelas. Ia menilai, fungsi komunikasi dan publikasi pemerintahan telah dijalankan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung.
Desakan tersebut disampaikan menyusul polemik dugaan tindakan oknum Tim Media Gubernur yang dinilai menghambat jurnalis saat menjalankan tugas peliputan dalam agenda pemerintahan Provinsi Lampung.
Menurut Junaidi, keberadaan tim media khusus gubernur perlu dikaji secara menyeluruh, terutama menyangkut kejelasan fungsi, dasar pembentukan, serta kemungkinan tumpang tindih tugas dengan perangkat daerah yang sudah ada.
“Kalau fungsi komunikasi dan publikasi pemerintahan sudah ditangani Kominfotik, untuk apa ada tim lain yang berpotensi menimbulkan persoalan?” tegas Junaidi.
Ia menilai, pemerintah provinsi perlu menjelaskan urgensi keberadaan Tim Media Gubernur agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas organisasi maupun penggunaan sumber daya pemerintah.
Junaidi juga menyoroti transparansi sumber pembiayaan tim tersebut. Jika menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ia meminta pemerintah membuka informasi mengenai dasar hukum pembentukan, alokasi anggaran, hingga manfaatnya bagi masyarakat.
“Jika tidak memiliki urgensi yang jelas, saya menyarankan agar Gubernur Lampung membubarkan tim media tersebut,” ujarnya.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah organisasi pers melontarkan kritik terhadap dugaan tindakan oknum tim dokumentasi atau media internal yang dinilai menghalangi wartawan ketika mengambil gambar dan video dalam agenda pemerintahan.
Nama Dina Puspa turut disebut dalam polemik tersebut. Persoalan ini memicu sorotan terhadap batas kewenangan tim dokumentasi internal, terutama dalam hubungannya dengan kerja jurnalistik independen.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa tim dokumentasi internal pejabat pada dasarnya bertugas memproduksi dokumentasi dan konten untuk kebutuhan publikasi. Fungsi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk membatasi atau menghalangi kerja jurnalistik tanpa dasar hukum yang sah.
Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Novriwan, turut mempertanyakan urgensi dan kejelasan fungsi Tim Media Gubernur di tengah keberadaan Kominfotik. Kritik serupa disampaikan perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Roma, yang menyoroti pola komunikasi tim tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan pemerintah terhadap media.
Junaidi menegaskan, hubungan pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi yang profesional, terbuka, dan saling menghormati. Tim dokumentasi internal, menurutnya, tidak semestinya bertindak seolah-olah menjadi pengawal pribadi yang menentukan wartawan mana yang boleh mengambil gambar atau melakukan peliputan.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik perlu ditangani secara serius dan proporsional sesuai fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Pers bukan musuh pemerintah. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Pemerintah seharusnya membuka ruang peliputan, bukan menciptakan hambatan melalui tindakan oknum,” kata Junaidi.
Junaidi berharap Gubernur Lampung segera mengevaluasi keberadaan Tim Media Gubernur secara menyeluruh, termasuk kejelasan tugas, mekanisme kerja, sumber pembiayaan, dan pertanggungjawabannya. Ia juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan organisasi pers agar polemik tersebut tidak berlarut-larut.
Menurutnya, keberadaan tim komunikasi pemerintah semestinya mendukung keterbukaan informasi, bukan justru menimbulkan persoalan dalam hubungan antara pemerintah dan insan pers.
“Ukuran keberhasilan komunikasi pemerintah bukan seberapa kuat tim media mengawal gubernur, melainkan seberapa terbuka informasi publik disampaikan dan seberapa baik pemerintah menghormati kebebasan pers,” pungkasnya. (*)













