AJI Desak Klarifikasi Dugaan Pelarangan Liputan Jurnalis Garuda TV oleh Dina

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mendesak adanya klarifikasi terkait dugaan pelarangan peliputan yang dialami jurnalis Garuda TV berinisial AA saat menjalankan tugas jurnalistik dalam agenda Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).

AJI menyebut AA didatangi seorang perempuan bernama Dina yang mengaku sebagai bagian dari tim media Gubernur Lampung ketika sedang mengambil gambar Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat.

Dalam kejadian tersebut, AA disebut diminta menghentikan peliputan dan menghapus video yang telah direkam. AJI menyatakan larangan itu disampaikan tanpa penjelasan mengenai aturan yang menjadi dasar pembatasan peliputan.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengatakan pembatasan terhadap kerja jurnalistik semestinya memiliki dasar yang jelas, terlebih kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintah.

“Tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis. Tidak boleh ada pelarangan peliputan tanpa dasar yang jelas. Dan tidak boleh ada tekanan agar jurnalis menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” kata Dian.

Menurut AJI, kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Dian juga menegaskan bahwa tim media pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan media mana yang dapat melakukan peliputan.

“Tim media pemerintah bukan atasan wartawan. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah kegiatan boleh diberitakan atau tidak oleh media,” ujarnya.

AJI Bandar Lampung meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut sekaligus memastikan tidak ada tekanan lanjutan terhadap AA maupun media tempatnya bekerja.

Selain itu, AJI meminta Pemprov Lampung mengevaluasi pola hubungan antara jajaran pemerintah dan media agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

AJI menilai keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa pers.

“Jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Kritik terhadap pemerintah bukan alasan untuk mengintimidasi wartawan,” tegas Dian.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Pemprov Lampung mengenai dugaan pelarangan peliputan tersebut. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page