Pengamat Gunawan Handoko menilai status aset dan prosedur pengalihan tanah perlu dipastikan. Ia mengingatkan potensi persoalan administrasi dan hukum jika mekanisme hibah tidak sesuai ketentuan.
SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Pembangunan Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung jadi sorotan. Bukan soal pembangunan gedungnya, melainkan mekanisme hibah tanah yang disebut berasal dari aset PDAM Way Rilau untuk lokasi pembangunan tersebut.
Gedung yang didanai APBD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2026 itu mulai dibangun sejak pertengahan September. Peletakan batu pertama dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Tjakra Suyana Eka Putra, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung beserta jajaran.
Lokasi pembangunan berada di Jalan Pangeran Emir M. Noer, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, tepat di seberang kantor PDAM Way Rilau. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pembangunan gedung tersebut juga menggunakan sebagian area parkir pegawai PDAM.
Pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, mempertanyakan mekanisme penyerahan tanah tersebut. Menurut dia, status hukum tanah perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum pemerintah kota mengalihkannya untuk kepentingan instansi lain.
“Karena status hukumnya dipisahkan, tanah tersebut bukan lagi barang milik daerah (BMD) langsung yang bisa serta-merta dihibahkan oleh pemkot tanpa mekanisme korporasi dan regulasi BUMD. Dalam konteks ini, saya menilai Wali Kota Eva Dwiana telah salah kaprah,” kata Gunawan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Gunawan menjelaskan, apabila tanah tersebut telah menjadi bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM, kedudukan hukumnya perlu dibedakan dari barang milik daerah yang masih dikuasai langsung oleh pemerintah kota.
Dalam kondisi tersebut, menurut dia, pengalihan tanah harus mengikuti mekanisme pengelolaan aset BUMD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah kota tidak dapat serta-merta memperlakukan tanah itu sebagai aset yang bisa langsung dihibahkan.
“Secara administrasi, pemkot hanya memegang saham atau modal, sedangkan tindakan hukum atas tanah tersebut harus dilakukan oleh Direksi BUMD atas persetujuan Dewan Pengawas atau Komisaris dan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemegang Modal melalui mekanisme yang berlaku. Tidak bisa langsung dihibahkan begitu saja,” tuturnya.
Gunawan menyebut ada sejumlah tahapan yang perlu diperhatikan apabila tanah tersebut hendak dialihkan untuk pembangunan Gedung Rupbasan.
Tahapan itu, antara lain, penilaian aset untuk mengetahui nilai wajarnya, penentuan kompensasi atau tanah pengganti yang setara apabila dipersyaratkan, serta pengambilan keputusan melalui mekanisme korporasi dan pemerintah daerah sesuai status aset dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menilai dokumen penyertaan modal dan administrasi aset perlu disesuaikan apabila tanah tersebut memang telah menjadi bagian dari kekayaan PDAM dan hendak dikembalikan menjadi barang milik daerah.
Setelah status kepemilikan dan mekanisme pengalihannya dipastikan, proses penyerahan atau hibah kepada Kejari Bandar Lampung baru dapat dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Gunawan mengingatkan, pengalihan tanah tanpa prosedur yang semestinya berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.
Ia menyoroti kemungkinan terhambatnya proses administrasi pertanahan apabila dasar pengalihan hak tidak sesuai dengan status kepemilikan tanah. Selain itu, penggunaan aset BUMD tanpa mekanisme yang tepat juga dapat memunculkan persoalan dalam pengelolaan kekayaan perusahaan daerah.
Meski demikian, ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah maupun negara tidak dapat disimpulkan hanya dari dugaan ketidaksesuaian prosedur. Hal tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, status aset, dan dampak keuangannya.
Gunawan juga menyebut belum ada peraturan daerah khusus atau keputusan wali kota mengenai pengurangan penyertaan modal maupun tukar-menukar aset tanah PDAM Way Rilau untuk lokasi pembangunan tersebut. Pernyataan itu menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen resmi pemerintah daerah dan PDAM.
Ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan seluruh proses pengalihan tanah dan pembangunan Gedung Rupbasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masa kekuasaan atau jabatan itu ada akhirnya. Jangan sampai timbul masalah saat sudah tidak berkuasa lagi,” ujar Gunawan.
Hingga naskah ini disusun, status hukum tanah yang digunakan untuk pembangunan Gedung Rupbasan, dokumen pengalihannya, serta mekanisme persetujuan yang ditempuh belum terverifikasi secara independen oleh redaksi.
↵ Redaksi/CMG













