SUARAREPUBLIK, Lampung Tengah — Ratusan miliar rupiah tercatat sebagai nilai aset jalan milik Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Namun, keberadaan ratusan aset tersebut justru tak diketahui. Di atas kertas tercatat, tetapi keberadaannya belum dapat dipastikan melalui inventarisasi sebagaimana mestinya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sebanyak 335 unit barang milik daerah berupa jalan dengan nilai perolehan mencapai Rp245.624.871.121 atau sekitar Rp245,6 miliar.
Sementara itu, nilai buku aset tersebut tercatat sebesar Rp2.329.268.772 atau sekitar Rp2,33 miliar. Aset-aset itu tercatat pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkab Lampung Tengah.
BPK mengungkapkan, persoalan tersebut terjadi karena Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah oleh seluruh pengguna barang.
Selain itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Pejabat Penatausahaan Barang dinilai belum memadai dalam membantu koordinasi pelaksanaan inventarisasi aset.
BPK juga menemukan bahwa kepala OPD selaku pengguna barang bersama pengurus barang terkait tidak memedomani ketentuan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar urusan angka dalam laporan keuangan. Ketika ratusan aset jalan bernilai ratusan miliar rupiah tidak diketahui keberadaannya, pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana pencatatan dan pengawasan kekayaan daerah telah dijalankan.
Sebab, aset daerah bukan sekadar deretan angka dalam neraca pemerintah. Di balik angka-angka itu terdapat kekayaan publik yang keberadaan dan pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Atas temuan tersebut, Plt Bupati Lampung Tengah melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan segera menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Plt Bupati Lampung Tengah memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk mengoordinasikan inventarisasi barang milik daerah oleh seluruh pengguna barang.
Kepala BPKAD juga diminta meningkatkan koordinasi dengan pengelola barang dalam pelaksanaan inventarisasi aset daerah.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta menginventarisasi catatan Kartu Inventaris Barang (KIB) C terkait kondisi bangunan gedung sekolah agar sesuai dengan kondisi dan keberadaan sebenarnya.
Sementara itu, kepala OPD terkait bersama pengurus barang diminta menginventarisasi barang milik daerah berupa peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya, kemudian menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Rekomendasi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Lampung Tengah untuk membenahi tata kelola aset daerah.
Sebab, mencatat aset tanpa memastikan keberadaannya ibarat menyimpan angka tanpa mengetahui wujudnya, itupun kalau memang ada.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pembenahan administrasi, melainkan kepastian bahwa kekayaan daerah tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (red)













