Komisi II DPRD Lampung Bahas Arah Pengembangan Pertanian Perkotaan

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Komisi II DPRD Lampung membahas arah pengembangan pertanian perkotaan atau urban farming melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait, Kamis, 22 Oktober 2026.

Pembahasan tersebut difokuskan pada pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Pertanian Perkotaan. Rapat ini merupakan tindak lanjut pertemuan internal Komisi II bersama Tim Ahli pada 6 Oktober 2026.

Raperda tersebut diarahkan untuk menjadi landasan pengembangan pertanian perkotaan yang tidak hanya mengoptimalkan pemanfaatan lahan terbatas, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hi. Ahmad Basuki, M.Pd.I, bersama anggota Komisi II, yakni Hi. Fauzi Heri, S.T., S.H., M.H., Hi. Jasroni, S.Sos., M.M., Hi. Singa Ersa Awangga, Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H., Imelda, S.H., Hanifal, S.P., dan Morisman, S.T.

Dalam pembahasannya, pertanian perkotaan dipandang memiliki potensi untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat. Pemanfaatan pekarangan rumah, lahan kosong, dan ruang terbatas lainnya dapat menjadi sarana budidaya sayuran serta tanaman pangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hasil panen yang melebihi kebutuhan rumah tangga juga berpeluang dipasarkan sehingga memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat.

Pengembangan urban farming turut membuka peluang usaha produktif berbasis komunitas, kelompok tani perkotaan, kelompok perempuan, pemuda, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan pelatihan, pendampingan teknis, penyediaan sarana produksi, pengolahan hasil panen, serta akses pemasaran. Dukungan tersebut diharapkan membuat kegiatan pertanian perkotaan lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Selain aspek pangan dan ekonomi, pertanian perkotaan juga berpotensi mendukung penghijauan kawasan permukiman. Pemanfaatan sampah organik menjadi kompos serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan pangan dan lingkungan menjadi bagian dari manfaat yang dapat dikembangkan.

RDP tersebut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Bappeda Provinsi Lampung, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, serta perwakilan perangkat daerah dari Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.

Melalui pembahasan ini, Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendorong agar Raperda disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik wilayah. Sinergi antarinstansi serta partisipasi masyarakat juga menjadi aspek penting dalam merumuskan kebijakan tersebut.

Regulasi yang disusun diharapkan mampu menjadi landasan bagi pengembangan pertanian perkotaan yang aplikatif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan keluarga, membuka peluang tambahan pendapatan, memberdayakan masyarakat, dan menciptakan lingkungan permukiman yang lebih hijau serta produktif.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page