SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Ombudsman Republik Indonesia merilis Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Provinsi Lampung. Menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik menjadikan hasil penilaian ini sebagai dasar pembenahan dan perbaikan berkelanjutan.
Kegiatan penyerahan Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025 digelar di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (9/2/2025), dan dihadiri unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, serta pemangku kepentingan terkait.
DPRD Provinsi Lampung hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan kelembagaan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Ketua DPRD Provinsi Lampung diwakili oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Reza Berawi, yang mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai.
Penilaian Ombudsman RI mencakup berbagai instansi pelayanan publik, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga kementerian dan lembaga. Objek penilaian meliputi Polres kabupaten/kota, Kantor Pertanahan, Lembaga Pemasyarakatan atau Balai Pemasyarakatan, serta Kantor Imigrasi yang ada di Provinsi Lampung.
DPRD Provinsi Lampung menilai rilis penilaian maladministrasi ini penting sebagai cermin evaluasi bagi pemerintah daerah dan seluruh penyelenggara layanan agar mampu meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Melalui momentum ini, DPRD Lampung mendorong adanya tindak lanjut konkret atas rekomendasi Ombudsman RI, tidak berhenti pada seremoni penilaian semata, tetapi diwujudkan dalam pembenahan sistem, peningkatan kualitas sumber daya aparatur, serta penguatan pengawasan internal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Lampung, unsur Forkopimda Provinsi Lampung, pimpinan Ombudsman RI, para bupati dan wali kota atau perwakilannya, pimpinan instansi vertikal, serta undangan lainnya.
DPRD Provinsi Lampung berharap hasil penilaian maladministrasi tahun 2025 ini menjadi pemicu perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat melalui layanan yang adil, cepat, dan berkualitas. (*)













