Beranda / Lampung / DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Perubahan APBD 2025, Defisit Ditutup SiLPA 2024

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Perubahan APBD 2025, Defisit Ditutup SiLPA 2024

SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II tentang Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (19/8/2025).

Raperda Perubahan APBD 2025 sebelumnya telah melalui pembahasan panjang, mulai dari Rancangan Perubahan KUA dan PPAS, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, hingga persetujuan bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD melalui penandatanganan Berita Acara.

Sidang paripurna ini menjadi kesepakatan akhir hasil pembahasan yang dilakukan Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Tujuannya, memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus mewujudkan pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan.

Hasil pembahasan menyepakati:

  • Pendapatan Daerah naik dari Rp7,557 triliun menjadi Rp7,710 triliun, bertambah Rp152,595 miliar.
  • Belanja Daerah naik dari Rp7,632 triliun menjadi Rp7,780 triliun, bertambah Rp147,493 miliar.
  • Defisit Anggaran tercatat Rp69,897 miliar, ditutup melalui pembiayaan netto bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tertuang dalam LHP BPK RI 2024. Sebagian besar SiLPA merupakan sisa dana BLUD 2024.

Gubernur Rahmat menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, atas dedikasi dan kerja keras dalam penyusunan Raperda ini. Ia menegaskan rekomendasi dan hasil evaluasi akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan program agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.

“Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” tegasnya.

Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2025 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri maksimal tiga hari kerja setelah persetujuan. Evaluasi Kementerian Dalam Negeri akan menjadi dasar penetapan menjadi Perda dan Pergub, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page