SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung –Â Ada yang menarik dari relasi pemerintah dan pers di Lampung. Ketika wartawan menjalankan tugas peliputan, persoalan ternyata tidak selalu datang dari pejabat yang enggan diwawancarai atau narasumber yang memilih bungkam. Kali ini, sorotan justru mengarah kepada sosok dari lingkungan tim media gubernur.
Namanya Dina Puspa.
Pada 2 Oktober 2026, dalam agenda Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, jurnalis Garuda TV berinisial AA dilaporkan mengalami insiden saat menjalankan tugas peliputan.
Berdasarkan informasi yang sebelumnya dihimpun, Dina disebut meminta jurnalis tersebut menghentikan peliputan dan menghapus rekaman video yang telah diambil. Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat.
Jika keterangan itu benar, publik patut bertanya: bagaimana batas kewenangan tim media pemerintah dalam mengatur kerja jurnalistik?
Sebab, mengatur jalannya acara dan mengatur kerja wartawan bukanlah dua hal yang sepenuhnya sama.
Petugas berwenang menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan. Wartawan menjalankan tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Koordinasi tentu diperlukan, tetapi pembatasan terhadap kerja jurnalistik harus memiliki dasar yang jelas.
Di sinilah muncul ironi: sosok dari lingkungan komunikasi pemerintah justru menjadi sorotan dalam persoalan komunikasi dengan pers.
JMSI IKUT MENYOROTI POLA KOMUNIKASI
Sorotan terhadap pola komunikasi tim media Gubernur Lampung juga disampaikan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Pengurus JMSI, Amuri, menegaskan bahwa persoalan pembatasan akses peliputan tidak boleh dianggap sebatas hambatan teknis.
Menurutnya, pengaturan terhadap pergerakan, posisi, dan akses wartawan di lapangan dapat berdampak langsung pada efektivitas fungsi kontrol sosial pers terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Wartawan tentu memahami bahwa setiap kegiatan pemerintahan memiliki aturan dan tata tertib. Tetapi pengaturan itu harus disampaikan secara komunikatif dan proporsional. Jangan sampai aturan teknis justru membuat wartawan kesulitan mendapatkan informasi dan dokumentasi yang menjadi kebutuhan publik,” tegas Amuri.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan komunikasi di lapangan sebagai bagian penting dari hubungan antara pemerintah dan pers.
Amuri mengakui bahwa pembatasan terkadang tidak terhindarkan karena faktor keamanan, protokol, atau keterbatasan kapasitas ruangan. Namun, menurutnya, hal yang perlu diperhatikan adalah cara pembatasan tersebut disampaikan kepada jurnalis.
“Kalau ada batasan karena faktor keamanan atau kapasitas ruangan, tentu teman-teman media bisa memahami. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pembatasan itu dikomunikasikan. Jangan sampai wartawan merasa diperlakukan sebagai pihak yang mengganggu jalannya kegiatan,” kritiknya.
Dengan kata lain, aturan boleh berlaku. Protokol boleh dijalankan. Namun, komunikasi tidak semestinya membuat wartawan merasa kehadirannya menjadi masalah.
Amuri mengingatkan bahwa interaksi langsung di lapangan merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan media.
Perlakuan yang dinilai tidak proporsional, menurutnya, justru berisiko memicu ketegangan yang tidak menguntungkan kedua belah pihak.
JMSI pun mendorong Pemerintah Provinsi Lampung mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme peliputan dalam setiap agenda gubernur. Evaluasi itu mencakup koordinasi antara tim media, protokoler, aparat pengamanan, dan wartawan.
“Pemerintah dan pers memiliki kepentingan yang berbeda dalam menjalankan tugas, tetapi keduanya berada dalam ruang yang sama untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Pemerintah menyampaikan kebijakan, sementara pers memberikan informasi dan mengawasi pelaksanaannya,” jelas Amuri.
Amuri juga menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap aturan. Kalangan pers, menurutnya, membutuhkan kejelasan mekanisme agar kerja jurnalistik tetap tertib, efektif, dan mematuhi protokol resmi.
Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa persoalan akses peliputan tidak cukup diselesaikan dengan meminta wartawan memahami aturan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa aturan tersebut jelas, proporsional, dan dikomunikasikan dengan baik.
DINA DAN PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB
Dalam konteks ini, Dina berhak memberikan penjelasan mengenai insiden yang dialami jurnalis Garuda TV tersebut. Pemprov Lampung juga perlu menjelaskan bagaimana mekanisme peliputan diterapkan dalam agenda gubernur.
Apakah tindakan yang dipersoalkan merupakan kebijakan resmi? Apakah ada alasan keamanan atau protokol tertentu? Jika memang ada pembatasan, bagaimana prosedur tersebut ditetapkan dan disampaikan kepada wartawan?
Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab agar persoalan tidak berhenti pada silang pendapat antara petugas dan jurnalis.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam suatu insiden tetap harus didasarkan pada fakta dan pemeriksaan yang objektif.
Pemerintah boleh mengatur acara. Protokol boleh menjaga ketertiban. Namun, ruang kerja jurnalistik tetap harus dihormati.
Dan ketika pola komunikasi tim media pemerintah menjadi sorotan, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau pembelaan, melainkan penjelasan terbuka dan evaluasi yang nyata.
Orang yang bertugas mengurus komunikasi publik semestinya memahami bahwa wartawan bukan gangguan yang harus disingkirkan, melainkan bagian dari proses penyampaian informasi kepada masyarakat.
Pers bukan tim hore pemerintah. Wartawan bukan figuran acara gubernur. Keterbukaan publik pun bukan sekadar slogan. (redaksi/CMG)













