SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Pemerintah Provinsi Lampung mengevaluasi pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sekaligus memetakan kebutuhan regulasi untuk 2027.
Dialog terkait pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda), peraturan daerah (Perda), serta Propemperda tersebut berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Hanifal, S.P.; Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Provinsi Lampung Sukartini, S.AP., M.M.; Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung Heru Firdan, S.Sos.; serta Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Dr. Erman Syarif, S.H., M.H., M.M., yang mewakili Kepala Biro Hukum. Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung turut hadir dalam dialog tersebut.
Hanifal mengatakan, dialog lintas lembaga itu menjadi bagian penting untuk mengevaluasi pelaksanaan Propemperda sekaligus menginventarisasi kebutuhan regulasi daerah agar penyusunan peraturan daerah ke depan lebih terarah.
Ia mengapresiasi inisiatif DPD RI yang melibatkan DPRD, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung dalam proses evaluasi tersebut.
Menurut Hanifal, keterlibatan berbagai unsur diperlukan untuk memperkuat perencanaan pembentukan Perda. Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan antara lain kebutuhan pengaturan, kesiapan Ranperda, kesesuaian kewenangan, serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam pelaksanaan Propemperda. Dengan demikian, rancangan regulasi yang diprioritaskan diharapkan memiliki urgensi yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Hasil dialog dan inventarisasi tersebut diharapkan menjadi masukan dalam penyusunan Propemperda 2027. Koordinasi antara DPD RI, DPRD, dan pemerintah daerah menjadi bagian dari upaya menyelaraskan agenda legislasi dengan kebutuhan pembangunan serta kerangka hukum yang berlaku.
Melalui proses tersebut, DPRD Provinsi Lampung berupaya memperkuat fungsi legislasi agar pembentukan Perda tidak sekadar memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat. (rl)













