SUARAREPUBLIK, Pesisir barat — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pesisir Barat menjadi sorotan.Dugaan pembelian buku teks siswa Sekolah dasar (SD) dengan harga di luar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan sekolah terhadap regulasi serta keseriusan pengawasan Dinas Pendidikan dan Inspektorat.Selasa 13/10/2026
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP menjadi salah satu acuan dalam penggunaan anggaran pendidikan tahun ini. Karena itu, pengadaan buku teks siswa semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan, berdasarkan kebutuhan sekolah, serta didukung dokumen transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalannya, muncul dugaan bahwa anggaran BOSP justru dibelanjakan untuk pembelian buku teks siswa dengan harga yang diduga berada di luar ketentuan HET.
Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan harga satuan, spesifikasi buku, jumlah pembelian, faktur, bukti pembayaran, dan dokumen pengadaan masing-masing sekolah.
Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi serius. Pasalnya, setiap rupiah anggaran pendidikan harus digunakan secara transparan, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
Dinas Pendidikan Jangan Lepas Tangan
Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat perlu menjelaskan bagaimana pembinaan dan monitoring terhadap pengadaan buku teks siswa yang menggunakan Dana BOSP 2026 dilaksanakan.
Pengelolaan anggaran memang melibatkan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan. Namun, hal itu tidak menghilangkan pentingnya pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan yang berlaku.
Publik berhak memperoleh penjelasan apakah pengadaan buku telah ditelaah dari sisi kewajaran harga, kesesuaian dengan ketentuan HET, mekanisme pemilihan penyedia, dan kelengkapan administrasi.
Jika pengadaan dilakukan melalui forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), perlu pula dijelaskan apakah forum tersebut hanya berfungsi sebagai wadah koordinasi atau terdapat arahan yang berpotensi membatasi kebebasan sekolah dalam menentukan penyedia.
Inspektorat Diminta Menjelaskan Langkah Pengawasan
Di tengah munculnya dugaan tersebut, sikap Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat juga menjadi perhatian publik.
Apakah Inspektorat sudah menerima informasi atau laporan mengenai dugaan pembelian buku di luar ketentuan HET? Apakah pemeriksaan atau telaah dokumen telah dilakukan?
Apabila belum ada pemeriksaan, publik berharap Inspektorat mempertimbangkan penelaahan berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia.Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif agar persoalan tidak berhenti sebagai polemik tanpa kejelasan.
Istilah bungkam dalam persoalan ini menjadi pertanyaan yang perlu dijawab melalui fakta: apakah pihak Inspektorat telah dimintai konfirmasi, apakah sudah memberikan tanggapan, dan apakah langkah pengawasan telah ditempuh.
Uang Negara Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Pengadaan buku merupakan bagian penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar.Namun, pemenuhan kebutuhan buku tidak boleh mengabaikan ketentuan harga maupun tata kelola pengadaan.
Jika ditemukan perbedaan harga, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah harga yang dipersoalkan memang melampaui HET yang berlaku untuk judul dan edisi buku tersebut, serta apakah terdapat dasar yang sah atas perbedaan itu.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat diharapkan memberikan penjelasan terbuka. Sekolah, K3S, serta penyedia atau penerbit buku juga perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.
Jangan sampai aturan pengelolaan anggaran pendidikan hanya menjadi dokumen administratif, sementara pelaksanaannya tidak pernah dievaluasi secara terbuka.
Persoalan ini bukan sekadar soal pembelian buku, melainkan soal kepatuhan terhadap regulasi, transparansi penggunaan uang negara, dan tanggung jawab memastikan anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi siswa.
Hingga berita ini disusun, dugaan pembelian buku di luar ketentuan HET tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.(Delt@)













