Anggaran Umrah Rp11 Miliar Biro Kesra Lampung Disorot, LSMB Duga Ada Mark-up

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Pengadaan paket perjalanan ibadah umrah pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 disorot Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan (LSMB). Mereka menduga terdapat mark-up dalam program yang nilainya mencapai sekitar Rp11 miliar tersebut.

Sorotan itu disampaikan LSMB dalam aksi di lingkungan Kantor Gubernur Lampung, Senin (12/10/2026). Mereka mempertanyakan kewajaran harga paket umrah sebesar Rp38,5 juta per jemaah yang dilaksanakan melalui PT Dream Tours and Travel.

Orator LSMB, Indra, menilai besaran biaya tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar penetapan harga dan kesesuaian antara anggaran dengan fasilitas yang diterima jemaah.

LSMB juga mempertanyakan sejumlah komponen layanan, mulai dari biaya pengurusan paspor dan vaksin meningitis hingga standar hotel dan jatah air zamzam.

Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara fasilitas yang dianggarkan dan layanan yang disediakan. Di antaranya, dugaan penggunaan hotel berbintang dua serta pemberian air zamzam sebanyak lima liter per jemaah.

LSMB turut merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2015 yang mereka sebut mengatur pedoman pemberangkatan perjalanan ibadah umrah dan wisata rohani di Provinsi Lampung. Mereka meminta agar ketentuan tersebut diperiksa bersama dokumen kontrak dan realisasi layanan.

Selain itu, LSMB menyoroti aspek pengadaan dengan merujuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Menurut mereka, proses pengadaan perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan terbaru dari Biro Kesra Provinsi Lampung maupun PT Dream Tours and Travel mengenai tudingan yang disampaikan LSMB dalam aksi tersebut.

SUARAREPUBLIK membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page