SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat kerap berubah menjadi nonaktif, meskipun tingkat kepesertaan di Lampung telah melampaui 80 persen.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menyampaikan bahwa persoalan tersebut banyak terjadi pada peserta BPJS Kesehatan yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dan kota.
Menurutnya, keterbatasan anggaran daerah serta dinamika pembaruan data kependudukan menjadi faktor utama. Kondisi ini kerap berdampak pada satu keluarga yang tidak seluruh anggotanya tercatat sebagai peserta aktif.
“Dalam praktiknya, sering dijumpai hanya sebagian anggota keluarga yang aktif BPJS-nya. Ini berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah dan penyesuaian data penerima bantuan,” ujar Deni.
Ia juga menyoroti dampak perubahan sistem pendataan penerima bantuan sosial, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem pendataan baru. Perubahan tersebut berpengaruh langsung terhadap status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Deni menjelaskan, dalam sistem baru, sejumlah warga dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, misalnya karena terdapat anggota keluarga yang sudah memiliki pekerjaan. Akibatnya, status PBI otomatis gugur dan kepesertaan BPJS menjadi nonaktif.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2026 mengalokasikan anggaran lebih dari Rp10 miliar guna memperkuat proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial melalui petugas Program Keluarga Harapan (PKH).
“Petugas PKH diberikan insentif sekitar Rp900 ribu per bulan agar pendataan di lapangan lebih akurat dan mutakhir,” jelasnya.
Deni menegaskan, pembenahan data menjadi langkah krusial agar program jaminan kesehatan berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat akibat perubahan status kepesertaan secara tiba-tiba. ()













