SUARAREPUBLIK, Lampung – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025, persoalan hukum di kawasan hutan register, khususnya Register 42 dan 44 Way Kanan, terus berkembang. Penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap PT PSMI kini memunculkan persoalan baru yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Dampak tersebut dirasakan oleh PT PSMI, ribuan pekerja, serta masyarakat, termasuk komunitas adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) Negara Batin yang selama ini menggantungkan hidup dari pola kemitraan dan sewa lahan dengan perusahaan.
“Penegakan hukum di kawasan hutan register di Way Kanan saat ini diduga telah menimbulkan penderitaan bagi ribuan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas perusahaan. Hal ini terjadi akibat penyegelan dan pemblokiran rekening perusahaan,” ujar Gindha Ansori Wayka di Bandar Lampung, Minggu (4/4/2026).
Gindha, yang juga kuasa hukum Penyimbang Marga BPPI Negara Batin, menjelaskan bahwa selama ini PT PSMI melibatkan masyarakat melalui program kemitraan mandiri, termasuk penyewaan tanah adat yang dibayarkan setiap tahun.
Menurutnya, keberadaan perusahaan tersebut tidak hanya berorientasi pada kepentingan bisnis berbasis Hak Guna Usaha (HGU), tetapi juga membangun kerja sama dengan masyarakat di atas lahan milik rakyat.
“Keberadaan PT PSMI sangat dirasakan manfaatnya. Pola usaha yang dibangun tidak semata-mata berbasis HGU, tetapi juga melalui kemitraan dengan masyarakat. Karena itu, keberlanjutan kepentingan masyarakat, adat, dan perusahaan harus dijaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT PSMI memiliki areal HGU sekitar 9.000 hektare, serta mengelola lahan kemitraan mandiri sekitar 18.000 hektare, termasuk sekitar 800 hektare tanah adat Marga BPPI Negara Batin.
Dengan kondisi tersebut, menurut Gindha, kepentingan investasi perusahaan dan hak masyarakat yang memiliki hubungan hukum dengan perusahaan perlu mendapat perlindungan.
“Kejati Lampung perlu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum di kawasan hutan register dan keberlangsungan investasi, termasuk kepentingan masyarakat adat serta mitra usaha yang bergantung pada perusahaan,” jelasnya.
Terkait keberatan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan, Gindha menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pihak mendukung penegakan hukum. Namun, ia menilai dampak yang dirasakan masyarakat saat ini perlu menjadi perhatian.
“Yang menjadi persoalan adalah ribuan masyarakat yang tidak terkait langsung dengan perkara, namun ikut terdampak. Ini yang harus dipilah secara cermat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi gejolak sosial apabila kondisi tersebut terus berlanjut, mengingat adanya ancaman aksi dari masyarakat yang terdampak.
Selain itu, Gindha menyoroti tanaman tebu di kawasan tersebut yang saat ini memasuki masa panen. Ia menilai perlu adanya solusi agar panen tetap dapat dilakukan melalui kesepakatan para pihak.
“Jika tidak dipanen, dikhawatirkan akan berdampak pada pasokan gula nasional dan berpotensi memicu kenaikan harga,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial.
“Kejati Lampung perlu bersikap fleksibel dan tidak menyamaratakan seluruh aktivitas perusahaan. Tidak semua sektor usaha bermasalah. Selain itu, terdapat kewajiban perusahaan kepada masyarakat yang harus tetap dipenuhi,” pungkasnya. ()










