SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Ribuan pengrajin genteng dan batu bata di Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah menghadapi ancaman kehilangan mata pencaharian setelah aktivitas pengolahan tanah liat terhenti selama dua bulan terakhir akibat persoalan perizinan.
Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bergerak cepat mencari jalan keluar atas kondisi yang berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat tersebut. Dalam rapat dengar pendapat bersama pengrajin, Dinas ESDM, dan Dinas PTSP, DPRD menekankan pentingnya solusi konkret agar usaha rakyat bisa kembali berjalan tanpa melanggar aturan hukum.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan pendekatan solutif, termasuk mendorong agar pengambilan tanah liat tidak serta-merta dikategorikan sebagai pertambangan umum.
“Perizinan harus dipercepat agar masyarakat bisa kembali bekerja tanpa melanggar aturan,” tegas Mukhlis, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, para pengrajin tetap didorong mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP khusus produksi guna menjamin kepastian hukum jangka panjang.
DPRD mencatat sekitar 35 ribu warga terlibat langsung dalam sektor ini, bahkan jumlah terdampak bisa melampaui 100 ribu jiwa jika termasuk anggota keluarga mereka.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhamad Ghofur, menyebut rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan para pengrajin dari Pringsewu dan Lampung Tengah yang ekonominya terpukul akibat penghentian aktivitas produksi.
“Solusi jangka pendek seperti izin sementara sangat dibutuhkan agar aktivitas bisa segera berjalan kembali,” ujarnya.
Perwakilan pengrajin asal Pringsewu, Aslam Ramadhan, mengatakan industri genteng dan batu bata telah menjadi tulang punggung ekonomi desa selama puluhan tahun. Di Pringsewu saja, terdapat 1.096 pengrajin batu bata dan 543 pengrajin genteng yang kini kesulitan mendapatkan bahan baku setelah pengambilan tanah liat dihentikan karena dianggap tambang ilegal.
“Kalau bahan baku tidak ada, kami tidak bisa produksi. Ini bisa memicu pengangguran massal,” katanya.
Ia juga mengungkapkan sekitar 80 persen pengrajin bergantung pada pinjaman modal seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga penghentian usaha berpotensi memicu kredit macet.
Kondisi serupa terjadi di wilayah barat Lampung Tengah, khususnya Kecamatan Sendang Agung dan Kalirejo. Kepala Kampung Sendang Asri, Dedi, menyebut sektor tersebut menopang kehidupan sekitar 20 ribu warga di Kecamatan Sendang Agung saja.
“Kalau tidak segera ada solusi, dampak sosialnya bisa semakin besar,” ujarnya.
Menurutnya, terhentinya aktivitas produksi bukan hanya memukul pengrajin, tetapi juga mengganggu rantai ekonomi lain seperti pekerja harian dan pemasok bahan bakar, bahkan berpotensi meningkatkan angka kriminalitas akibat tekanan ekonomi.
DPRD Lampung menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini, termasuk mendorong regulasi yang berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Penerbitan izin sementara dinilai menjadi langkah paling realistis untuk menghidupkan kembali roda ekonomi rakyat sambil menunggu kebijakan jangka panjang yang lebih komprehensif. (*)













