SUARAREPUBLIK, Lampung — Polemik antara insan pers dan Tim Media Gubernur Lampung yang berkaitan dengan Dina Puspa menarik perhatian kalangan akademisi. Persoalan yang memicu reaksi sejumlah organisasi wartawan itu dinilai layak dikaji dari perspektif komunikasi pemerintahan, hubungan media, dan independensi jurnalistik.
Guru Besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Ibnu Hamad, menilai polemik tersebut layak dijadikan bahan penelitian tesis.
Pandangan itu disampaikan dalam diskusi mata kuliah Government Public Relations pada Program Magister Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta. Diskusi tersebut membahas polemik pers Lampung dalam konteks hubungan pemerintah dan media.
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut hubungan wartawan dengan individu dalam tim media pemerintah. Lebih jauh, polemik tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan tim media ketika berhadapan dengan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Tim media pemerintah memiliki fungsi menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Sementara itu, wartawan bertugas mencari, memeriksa, dan menyampaikan fakta kepada publik, termasuk informasi yang tidak selalu menguntungkan pemerintah.
Kedua pihak memiliki fungsi berbeda meski saling membutuhkan. Hubungan profesional tidak boleh mengorbankan independensi pers ataupun menempatkan wartawan sekadar sebagai penyampai citra positif kepala daerah.
Polemik yang melibatkan Dina Puspa juga memunculkan pertanyaan mengenai sikap dan cara tim media pemerintah menjalankan fungsi komunikasinya. Ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan, batas antara koordinasi, penyampaian keberatan, dan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik harus tetap dijaga.
Persoalannya bukan semata-mata komunikasi yang tidak berjalan baik. Cara personel komunikasi pemerintah menggunakan kewenangannya juga patut menjadi bahan evaluasi, terutama ketika berhadapan langsung dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Apabila kewenangan komunikasi pemerintah dijalankan dengan mengabaikan posisi wartawan sebagai pencari fakta, situasi tersebut berisiko memunculkan kesan arogansi kekuasaan. Jabatan dan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan tidak semestinya menjadi alasan untuk membatasi ruang gerak pers dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.
Sorotan lain tertuju pada pertemuan antara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, bersama jajaran pemerintah dan insan pers di Gedung Abung untuk menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang berkembang.
Di tengah kehadiran sejumlah organisasi pers yang menyuarakan persoalan tersebut, baik Dina Puspa maupun anggota tim media gubernur lainnya tidak terlihat hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Ketidakhadiran itu menyisakan pertanyaan mengenai proses penyelesaian polemik. Permintaan maaf pemerintah dapat menjadi langkah awal, tetapi belum tentu menjawab seluruh persoalan yang berkembang.
Klarifikasi dari pihak terkait, pertanggungjawaban yang jelas, serta langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa tetap dibutuhkan. Penyelesaian konflik tidak semestinya berhenti pada pertemuan dan pernyataan permintaan maaf.
Dalam hubungan masyarakat pemerintahan, keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting untuk membangun kepercayaan publik. Tim media berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi, sedangkan wartawan berhak melakukan peliputan secara profesional tanpa tekanan yang menghambat tugas jurnalistik.
Pada saat yang sama, pers tetap wajib menjalankan tugas berdasarkan fakta, etika jurnalistik, dan prinsip keberimbangan.
Polemik ini menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam membangun hubungan dengan media. Kritik dan pertanyaan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik, bukan ancaman terhadap citra kepala daerah.
Perhatian akademisi terhadap persoalan tersebut membuka ruang kajian lebih mendalam mengenai relasi kekuasaan, komunikasi pemerintahan, dan independensi pers.
Pada akhirnya, hubungan pemerintah dan pers tidak cukup diukur dari kelancaran penyampaian informasi atau banyaknya pemberitaan positif. Ukurannya juga terletak pada sejauh mana keterbukaan dijaga, kritik diterima, dan kebebasan jurnalistik dihormati.
Sebab, komunikasi pemerintahan bukan sekadar perkara mengelola citra. Ia juga menyangkut bagaimana kekuasaan memperlakukan mereka yang bertugas mengawasinya. (*)













