SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai fondasi meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Senin (8/12/2025).
Gubernur Mirza mengatakan bahwa transparansi bukan lagi sekadar tuntutan moral, melainkan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, badan publik wajib menyediakan informasi yang benar, lengkap, dan mudah diakses.
“Masyarakat berhak tahu, pemerintah wajib membuka. Ketika informasi terbuka, kepercayaan akan tumbuh. Ketika kepercayaan tumbuh, kerja sama menjadi lebih mudah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Mirza juga menyinggung persoalan persepsi publik terkait kondisi jalan Provinsi Lampung pada beberapa tahun terakhir. Ia menilai badai pemberitaan “jalan rusak” terjadi karena minimnya penyampaian data terbuka kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan data Kementerian PUPR, pada 2023 jalan provinsi di Lampung justru memiliki kualitas lebih baik dari rata-rata nasional. Jalan mantap nasional rata-rata berada pada angka 75 persen, sedangkan Lampung telah mencapai 78 persen pada 2023 dan meningkat menjadi 82 persen pada 2024.
“Masalahnya satu, kita tidak membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Padahal kalau data itu dibuka, kita di atas rata-rata jalan nasional,” tegasnya.
Gubernur Mirza mengungkapkan bahwa minimnya keterbukaan informasi berdampak serius terhadap tingkat kepercayaan publik. Survei internal pemerintah menunjukkan bahwa sebelum persoalan jalan mencuat, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Lampung mencapai hampir 70 persen. Namun setelah isu jalan bergulir, angka itu turun menjadi sekitar 30 persen.
“Mengembalikan kepercayaan itu sangat luar biasa, dan satu-satunya cara hanya satu, yaitu transparansi. Kita harus terbuka,” pungkasnya.
Sebagai langkah konkret memperkuat keterbukaan, Gubernur Mirza menyampaikan pentingnya layanan aplikasi publik digital Lampung IN. Aplikasi ini diharapkan menjadi kanal utama masyarakat dalam memperoleh data yang valid, akurat, dan terverifikasi.
Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, hingga pemerintah kabupaten/kota mengintegrasikan data pelayanan informasi publik dalam satu platform digital.
“Saya berharap ke depan tidak ada lagi masalah-masalah di Provinsi Lampung karena kurangnya data, karena kurangnya keterbukaan terhadap informasi publik,” ucapnya.
Dalam acara tersebut, Gubernur Mirza menyerahkan penghargaan kepada 45 badan publik yang meraih predikat informatif yang terbagi dalam 8 kategori: OPD, Instansi Vertikal, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, BUMN, Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Desa/Kelurahan, dan SMAN/SMKN/MAN se-Provinsi Lampung.
Ia menegaskan bahwa penghargaan bukan sekadar bentuk apresiasi, melainkan pengingat agar kualitas keterbukaan informasi terus ditingkatkan.
“Penghargaan ini adalah bukti kerja keras dan konsisten, tapi bukan akhir. Anggap saja pengingat manis bahwa yang sudah baik harus dijaga dan terus ditingkatkan,” ujarnya.
Gubernur Mirza juga mengapresiasi instansi vertikal dan perguruan tinggi yang dinilai memiliki kualitas keterbukaan informasi di atas rata-rata organisasi perangkat daerah. Lebih dari itu, ia mengajak seluruh badan publik, tenaga pengajar, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya transparansi.
“Mari kita bangun Lampung lebih terbuka, lebih terpercaya, dan lebih dekat dengan warganya. Jika kita lebih terbuka, maka warga akan merasa dekat dengan kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan e-Monev keterbukaan informasi publik tahun 2025 berjalan di tengah keterbatasan, tetapi tetap terlaksana berkat komitmen semua pihak.
Ia menjelaskan bahwa indeks keterbukaan informasi publik di Provinsi Lampung saat ini berada pada kategori sedang, dengan skor sekitar 68. Menurutnya, kunci penguatan keterbukaan informasi ada pada komitmen pimpinan badan publik dan kesiapan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
“Kuncinya cuma satu, komitmen. Sejauh mana pimpinan badan publik punya komitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Erizal juga menyebut masih terdapat sejumlah persoalan teknis seperti kelembagaan PPID yang belum maksimal, keterbatasan anggaran, kompetensi SDM, serta kesiapan teknologi informasi. Ia berharap transformasi digital yang dicanangkan gubernur dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi, termasuk pemberian regulasi yang bersifat memaksa agar PPID bekerja optimal.
Acara penganugerahan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk meningkatkan integritas pemerintah melalui keterbukaan data dan pelayanan publik yang transparan, sebagai bagian dari penguatan demokrasi di Provinsi Lampung.













