SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung menekankan pentingnya penguatan hilirisasi pertanian dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.
DPRD menilai regulasi tersebut tidak cukup hanya mengatur pergerakan gabah dari daerah asal ke wilayah lain, tetapi juga harus menjadi bagian dari upaya memperkuat sektor pengolahan hasil pertanian di Lampung.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, H. Aribun Sayunis, S.Sos., M.M., mengatakan pengendalian distribusi gabah harus berjalan seiring dengan pembenahan sektor pengolahan. Menurutnya, Lampung harus mampu mempertahankan nilai tambah hasil pertanian agar manfaat ekonominya lebih banyak dirasakan petani dan masyarakat daerah.
“Pergub ini harus kita lihat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dari hulu sampai hilir. Jangan sampai gabah kita keluar daerah, sementara nilai tambah dan keuntungan ekonominya justru dinikmati di daerah lain,” kata Aribun dalam pembahasan implementasi Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 di Ruang Abung, Balai Keratun, Kamis (3/9/2026).
Menurut Aribun, penguatan hilirisasi salah satunya dapat dilakukan melalui modernisasi teknologi penggilingan padi. Penggunaan teknologi yang lebih baik dinilai penting untuk meningkatkan rendemen dan kualitas beras sehingga nilai ekonomi hasil panen dapat dipertahankan di Lampung.
“Teknologi penggilingan kita harus mampu bersaing dengan daerah seperti Jawa. Kalau kualitas dan rendemennya meningkat, maka nilai tambahnya juga meningkat. Ini yang kita dorong agar Lampung tidak hanya menjadi pemasok gabah, tetapi juga menghasilkan beras berkualitas dan produk turunannya,” ujarnya.
Hilirisasi juga dinilai tidak harus berhenti pada produksi beras. Aribun mendorong pemanfaatan produk sampingan dari proses penggilingan, seperti dedak dan katul, untuk dikembangkan menjadi bahan baku pakan ternak maupun pakan ikan.
Menurutnya, pemanfaatan produk sampingan tersebut dapat membuka peluang usaha baru bagi UMKM sekaligus memperkuat mata rantai ekonomi di daerah.
“Efek dominonya bisa sangat luas. Petani mendapatkan pasar dan nilai tambah, penggilingan berkembang, tenaga kerja terserap, transportasi bergerak, perdagangan tumbuh, UMKM bisa mengolah produk sampingan, termasuk sektor peternakan dan perikanan. Jadi manfaatnya tidak hanya berhenti di petani, tetapi bergerak ke masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, DPRD Lampung mengingatkan agar penerapan Pergub Nomor 7 Tahun 2026 tidak menambah beban biaya bagi petani, khususnya pada musim tanam dan panen kedua atau MT II.
Aribun mengatakan kebijakan pengendalian distribusi harus tetap memperhitungkan biaya produksi serta risiko yang dihadapi petani. Pemerintah juga perlu memastikan adanya mekanisme stabilisasi harga dan margin keuntungan yang layak bagi petani.
“Jangan sampai regulasi yang tujuannya baik justru menambah beban petani. Pemerintah perlu memastikan ada mekanisme stabilisasi harga dan insentif yang menjaga agar margin petani tetap layak,” tegasnya.
Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Pergub Nomor 71 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.
Regulasi tersebut memperkuat pengawasan melalui penggunaan manifest distribusi yang diterbitkan berdasarkan neraca ketersediaan gabah di daerah asal.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Dr. Drs. Muhammad Firsada, M.Si., menjelaskan mekanisme manifest ditujukan untuk memastikan distribusi gabah berlangsung tertib, tercatat, dan sesuai dengan ketersediaan di masing-masing kabupaten/kota.
Pengaturan tersebut juga diarahkan untuk menjaga ketersediaan gabah dan beras, mendukung stabilitas harga pangan saat musim panen, menjamin cadangan pangan daerah, sekaligus meningkatkan nilai tambah yang diterima petani.
Dalam aturan terbaru, pelaku distribusi mencakup perseorangan selain badan usaha seperti PT, CV, dan Gapoktan, dengan persyaratan yang disesuaikan berdasarkan kategori pelaku.
Pengawasan terutama diperkuat terhadap distribusi gabah yang keluar dari Lampung. Setiap distribusi diwajibkan memenuhi dokumen dan persyaratan yang telah ditetapkan agar pergerakan gabah dapat diketahui dan disesuaikan dengan kondisi ketersediaan daerah.
Apabila distribusi dilakukan tanpa manifest, gabah dapat dibeli oleh Bulog sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sementara pelaku yang melanggar tidak dapat mengajukan manifest selama satu tahun.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, S.P., M.T., turut terlibat dalam penguatan implementasi kebijakan tersebut bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk Bulog dan Perpadi Lampung.
DPRD Provinsi Lampung menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Pergub tersebut agar pengendalian distribusi tidak sebatas pada aspek administrasi, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan petani dan perekonomian daerah.
Aribun menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut harus terlihat dari kemampuan Lampung menciptakan nilai tambah dari hasil pertaniannya sendiri.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengatur gabah, tetapi bagaimana hasil pertanian Lampung memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung. Petani harus lebih sejahtera, industri pengolahan tumbuh, UMKM berkembang, dan ekonomi daerah ikut bergerak,” pungkasnya.










