Beranda / Pendidikan / Pemerintah Atur Libur Belajar Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H

Pemerintah Atur Libur Belajar Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H

SUARAREPUBLIK – Pemerintah pusat menetapkan pengaturan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui surat edaran resmi. Kebijakan tersebut mengatur masa belajar mandiri, pembelajaran tatap muka terbatas, hingga jadwal libur Idul Fitri bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.

Ketentuan itu dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pada awal Ramadan, tepatnya 18–21 Februari 2026, siswa tidak mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Sebagai gantinya, peserta didik menjalani pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat, berdasarkan arahan dan penugasan dari satuan pendidikan masing-masing.

Pemerintah menekankan agar aktivitas belajar mandiri selama Ramadan tidak menimbulkan tekanan berlebihan bagi siswa maupun orang tua. Sekolah diminta menghindari pemberian tugas yang memberatkan, terutama yang membutuhkan biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif. Bentuk penugasan dianjurkan bersifat sederhana, edukatif, dan memungkinkan keterlibatan keluarga, seperti pencatatan kegiatan harian atau buku saku Ramadan.

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selain materi akademik, satuan pendidikan didorong menyelenggarakan kegiatan penguatan karakter yang menumbuhkan nilai keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

Bagi peserta didik beragama Islam, sekolah dianjurkan memfasilitasi kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, siswa dengan latar belakang agama lain tetap difasilitasi melalui bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

Adapun libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 16–20 Maret 2026 dan dilanjutkan 23–27 Maret 2026. Selama masa libur tersebut, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dan mempererat hubungan sosial di lingkungan keluarga serta masyarakat.

Kegiatan pembelajaran di sekolah dijadwalkan aktif kembali pada 30 Maret 2026.

Jadwal Singkat Kegiatan Sekolah Ramadan 2026

  • Belajar mandiri awal Ramadan: 18–21 Februari 2026

  • Pembelajaran di sekolah: 23 Februari–14 Maret 2026

  • Libur Idul Fitri: 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026

  • Masuk sekolah: 30 Maret 2026

Dengan penetapan jadwal tersebut, pemerintah berharap satuan pendidikan, peserta didik, dan orang tua dapat mempersiapkan agenda Ramadan secara terencana tanpa mengganggu proses pembelajaran maupun pembentukan karakter siswa.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page