SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali bikin heboh. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sudah diperiksa berjam-jam, bahkan disebut sampai “puluhan jam” terkait dugaan kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10% pada pengelolaan Blok Migas di Lampung melalui PT. Lampung Energi Berjaya.
Kejati pun sempat menggelar konferensi pers dengan bangga menyebut adanya barang-barang dan aset yang diamankan senilai Rp38,6 Miliar.
Faktanya jelas: kalau sudah ada press release resmi kejaksaan, dan ada barang yang disita, berarti kasus ini bukan kasus anak kecil nyolong jambu milik tetangga. Namun, publik dibuat bertanya-tanya, kenapa sampai sekarang status hukumnya masih gelap? Arinal masih “saksi”? Atau sebenarnya sudah memenuhi syarat jadi tersangka?
Suara masyarakat mulai nyaring. Publik menyorot kinerja Kejati. Beranikah menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan kroninya sebagai tersangka korupsi? Atau kasus ini akan dibiarkan menggantung hingga perlahan dilupakan?
Kini, sorotan tajam masyarakat tertuju ke Kejati Lampung. Sejauh mana keberanian jaksa menghadapi orang besar? (tim)













