SUARAREPUBLIK, Lampung Tengah — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Kejari Lamteng) menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/9/2026).
Sekitar pukul 14.10 WIB, ruang-ruang di kantor tersebut mulai diperiksa. Dokumen ditelusuri, sejumlah barang diamankan. Penggeledahan itu bukan tanpa sebab. Penyidik tengah membongkar dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan ruas Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin, tepatnya di kawasan samping Pabrik BW.
Proyek yang bersumber dari APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 itu memiliki nilai anggaran Rp14.935.000.000.
Hampir Rp15 miliar uang daerah mengalir dalam sebuah proyek jalan. Kini, jejak administrasi dan pelaksanaannya sedang ditarik kembali oleh penyidik untuk melihat apakah pekerjaan di lapangan benar-benar berjalan sebagaimana yang tertulis di atas kertas.
Dalam penyidikan, Kejari Lampung Tengah mendalami dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, mulai dari kualitas, volume hingga spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik memeriksa ruangan, dokumen, surat, serta barang yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Dokumen yang dicari bukan hanya soal pekerjaan di lapangan. Rangkaian proyek sejak awal hingga akhir ikut ditelusuri, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran hingga pertanggungjawaban.
Sejumlah dokumen dan barang yang ditemukan dalam penggeledahan kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.
Benda dan dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti dan diperiksa lebih dalam. Dari sana, penyidik akan menyusun kembali rangkaian pekerjaan untuk memperjelas konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Perkara ini pada akhirnya bukan semata tentang jalan yang dibangun atau diperbaiki. Yang sedang dicari penyidik adalah kesesuaian antara apa yang dijanjikan dalam kontrak, dikerjakan di lapangan, dan dibayarkan menggunakan uang negara.
Jika ketiganya tidak bertemu, di situlah persoalan bermula.
Namun, hingga tahap ini, Kejari Lampung Tengah masih mendalami dugaan penyimpangan tersebut. Belum ada kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun bentuk penyimpangannya.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kini, dokumen-dokumen proyek jalan senilai hampir Rp15 miliar itu berada di tangan penyidik. Dari sana, satu per satu jejak pekerjaan akan dibaca kembali—apakah semuanya benar-benar sesuai dengan kontrak, atau ada bagian yang menyisakan persoalan.
Kasi Intel Kajari Lamteng, Okky Desvian mewakili Kajari Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (ela)













