SUARAREPUBLIK, Lampung Selatan — Seorang pria berinisial AW ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung saat membawa 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta. Uang tersebut ditemukan dalam kardus air mineral di sebuah bus jurusan Medan–Jakarta yang diperiksa di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung, Selasa (20/10/2026). Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Kasus ini terungkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, petugas memeriksa bus Sempati Star bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus tersebut diketahui merupakan barang bawaan AW.
Setelah diperiksa, kardus itu berisi lima bungkus kertas putih yang menyimpan ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Hasil penghitungan menunjukkan terdapat 9.800 lembar uang dengan nilai nominal keseluruhan Rp980 juta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku membawa uang tersebut atas perintah seseorang berinisial S. Uang itu rencananya diantarkan dari Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Untuk mengantarkan uang tersebut, AW dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta apabila berhasil mencapai lokasi tujuan.
Petugas kemudian mengamankan AW beserta barang bukti dan membawanya ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain 9.800 lembar uang yang diduga palsu, polisi menyita satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa AW, enam orang saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan pidana denda sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pembuat, pemodal, dan jaringan pengedar uang yang diduga palsu tersebut.
Setelah proses penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas perekonomian.
“Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Yuni.
Ia menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat hingga jaringan pengedar.
“Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” tegasnya.
Yuni juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat melakukan transaksi tunai, terutama dalam jumlah besar. Jika menemukan indikasi peredaran uang palsu, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali keaslian uang rupiah. Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.













