Islamic Center Mesuji Naik Penyidikan, BPKP Didesak Segera Buka Angka Kerugian

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Pintu penyidikan akhirnya terbuka. Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung menaikkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Mesuji dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya unsur pidana.

Namun, naiknya status perkara bukanlah akhir. Justru dari titik inilah pembuktian harus semakin terang.

Kenaikan status itu membuat perkara proyek wisata religi yang dibiayai APBD Mesuji Tahun Anggaran 2020-2021 dengan nilai kontrak sekitar Rp74 miliar kini memasuki tahap pembuktian yang lebih serius.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand mengatakan, penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dan ahli. Polisi juga akan segera meminta BPKP Perwakilan Lampung melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

“Saat ini statusnya sudah proses penyidikan. Polda Lampung sedang melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Kami juga akan segera meminta BPKP Perwakilan Lampung untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Donny mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Heri Rusyaman.

Untuk mengusut dugaan penyimpangan pada fisik bangunan, kepolisian telah menerjunkan tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) ke lokasi. Saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

Puluhan saksi dari berbagai unsur juga telah diperiksa, termasuk anggota Kelompok Kerja (Pokja) dan Bendahara Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Mesuji.

Meski demikian, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka.

bang sani

Di tengah proses penyidikan tersebut, Ketua Lampung Police Watch (LPW), MD Rizani, menilai audit kerugian negara perlu segera dilakukan. Menurutnya, perkara harus segera masuk ke BPKP karena penghitungan kerugian negara membutuhkan kompetensi audit.

“Harus segera masuk ke BPKP untuk audit, karena itu ranahnya. Polisi tidak punya kapabilitas untuk menghitung kerugian,” ungkapnya.

Menurut pengamat, presisi dalam menghitung kerugian negara memang penting. Namun, ketepatan tersebut tidak semestinya membuat proses hukum berjalan lambat.

“Presisi boleh, namun kecepatan proses perlu juga,” imbuh Ketua yang hobi motoran tersebut.

Ia menilai, setelah perkara dinaikkan ke penyidikan, proses audit seharusnya segera berjalan agar penyidik memiliki kepastian mengenai nilai kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, proses penyidikan dan audit dapat berjalan beriringan. Penyidik tetap melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi maupun ahli, sementara BPKP melakukan penghitungan kerugian negara sesuai mekanisme audit.

Perkara ini sendiri bermula dari aduan masyarakat yang diajukan Kepala Desa Wira Bangun, Ari Sarjono.

Kuasa hukum masyarakat Mesuji, Indah Meylan, sebelumnya menjelaskan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan terkait pembebasan lahan seluas 9.198 meter persegi berdasarkan SK Bupati Mesuji Tahun 2019.

Menurut Indah, Kepala Desa Wira Bangun merasa tidak pernah menghibahkan tanah desa kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji.

“Pembebasan lahan dijanjikan akan ditukar guling, tetapi nyatanya tidak ada. Nilai klaim kerugian dari masalah lahan ini mencapai Rp77,5 miliar,” kata Indah.

Selain persoalan lahan, laporan masyarakat juga menyoroti dugaan kejanggalan pada fisik bangunan. Di antaranya dugaan mark up harga peralatan proyek serta ketidaksesuaian material.

Salah satunya material kayu yang disebut seharusnya menggunakan kayu ulin dari Kalimantan, namun diduga menggunakan material lain yang kini mulai mengalami kerusakan.

Pembangunan proyek yang berlokasi di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, itu juga disebut diduga berkaitan dengan persoalan tata ruang serta aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Karena itu, pemeriksaan ahli konstruksi dan audit kerugian negara menjadi bagian penting dalam menguji dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat.

Indah Meylan mengapresiasi peningkatan status perkara oleh Polda Lampung. Ia juga mendesak kepolisian memanggil dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya, termasuk sejumlah mantan pejabat daerah yang dinilai mengetahui proses pembangunan proyek tersebut.

Kini, perkara telah resmi masuk penyidikan. Unsur pidana disebut telah ditemukan, ahli konstruksi telah turun, puluhan saksi telah diperiksa, sementara audit BPKP masih menunggu untuk dilakukan.

Di titik ini, publik tidak hanya menunggu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Publik juga menunggu satu angka yang harus dibuat terang: berapa sebenarnya kerugian keuangan negara dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Sebab, uang negara bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Ketika dugaan penyimpangan telah membawa perkara ke meja penyidikan, angka harus dihitung, bukti harus diuji, dan proses hukum harus terus bergerak. (qd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page