SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran, serta seluruh fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dan waktu selama proses pembahasan raperda.
Menurut Gubernur, koordinasi yang baik dan intensif antara pihak eksekutif dan legislatif menjadi kunci tercapainya kesepakatan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Ia mengatakan, berbagai masukan, saran, dan kritik yang disampaikan DPRD, baik terkait substansi raperda maupun pelaksanaan program pembangunan daerah, akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Lampung.
“Seluruh masukan menjadi referensi untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan ke depan agar program dan kegiatan yang dilaksanakan semakin berdaya guna dan berhasil guna dalam mewujudkan masyarakat Provinsi Lampung yang lebih sejahtera,” ujar Mirza.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai amanat Pasal 195 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (*)










