Beranda / Pendidikan / Disdikbud Lampung Jelaskan Perbedaan Kuota BOPD SMK 2026, Keterbatasan Anggaran Jadi Sebab

Disdikbud Lampung Jelaskan Perbedaan Kuota BOPD SMK 2026, Keterbatasan Anggaran Jadi Sebab

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memberikan penjelasan terkait perbedaan jumlah sasaran penerima Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Anggaran 2026 yang belakangan menjadi perhatian publik.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan penyusunan kebutuhan anggaran BOPD tidak dilakukan berdasarkan perkiraan internal, melainkan menggunakan data peserta didik yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/P/2026 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Menurutnya, data tersebut menjadi acuan resmi dalam menghitung kebutuhan anggaran bantuan pendidikan di setiap satuan pendidikan, sehingga proses penyusunannya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain mengacu pada data peserta didik, perencanaan BOPD juga menggunakan klasifikasi sekolah berdasarkan penetapan SMK Pusat Keunggulan (SMK PK). Di Provinsi Lampung, terdapat 61 SMK Negeri Unggul yang tersebar di 15 kabupaten/kota dan telah ditetapkan melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Berdasarkan perhitungan tersebut, total kebutuhan anggaran BOPD untuk SMK Negeri pada 2026 mencapai sekitar Rp42,4 miliar. Anggaran itu diproyeksikan untuk melayani 73.884 siswa, terdiri dari 54.408 siswa SMK Negeri Unggul dan 19.476 siswa SMK Negeri Reguler.

Namun, kemampuan APBD Provinsi Lampung pada tahun anggaran berjalan belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan tersebut. Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026, dana yang tersedia sebesar Rp39,933 miliar, sehingga baru dapat mengakomodasi sekitar 69.573 peserta didik.

Thomas menjelaskan, kondisi itu menyebabkan masih ada selisih antara kebutuhan riil dengan jumlah penerima yang dapat dibiayai melalui APBD. Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan disebabkan oleh perbedaan data, melainkan karena keterbatasan kapasitas fiskal daerah.

Untuk memperluas cakupan penerima manfaat, Disdikbud telah mengajukan penambahan anggaran melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Jika usulan tersebut disetujui, jumlah siswa penerima BOPD akan bertambah sesuai kemampuan keuangan daerah.

Thomas juga memastikan seluruh proses penyusunan anggaran dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku. Perencanaan BOPD, kata dia, menggunakan data resmi pemerintah serta melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Provinsi Lampung.

“Kami menghargai perhatian masyarakat dan insan pers terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Kritik dan masukan menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Yang perlu kami tegaskan, seluruh proses penyusunan BOPD dilakukan berdasarkan data resmi pemerintah, mengikuti ketentuan yang berlaku serta dibahas bersama TAPD dan DPRD Provinsi Lampung,” tegas Thomas.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perbedaan jumlah penerima BOPD merupakan konsekuensi dari keterbatasan anggaran daerah, bukan akibat kesalahan dalam penyusunan data maupun proses perencanaan. (red/CMG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page