Beranda / Lampung / FOKAL Desak Usut Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset Pemprov Lampung, Sekda Marindo: Sudah Sesuai Ketentuan dan Regulasi

FOKAL Desak Usut Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset Pemprov Lampung, Sekda Marindo: Sudah Sesuai Ketentuan dan Regulasi

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) mendesak Pempov Lampung dan aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah yang dinilai telah berlangsung lintas periode pemerintahan. Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Lampung telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Desakan itu disampaikan FOKAL melalui aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Gubernur Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (5/8/2026). Ratusan massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar dugaan mafia aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diusut secara menyeluruh.

Ketua DPP FOKAL, Abzari Zahroni, mengatakan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurutnya, lahan tersebut berasal dari pelepasan tanah tidak terpakai milik TVRI berdasarkan berita acara pelepasan aset pada 2011. Selanjutnya, melalui Keputusan Gubernur Lampung Tahun 2014, lahan itu diperuntukkan sebagai kapling bagi 38 pegawai negeri.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran FOKAL, pada 2015 lahan tersebut justru telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seseorang berinisial R yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Lampung Selatan.

“Terkait pengelolaan aset oleh Pemprov, kami menduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi lintas periode. Persoalan ini bukan hanya terjadi pada pemerintahan sekarang, tetapi diduga sudah berlangsung sejak tahun 2011, mulai dari era Gubernur Sjachroedin ZP, Ridho Ficardo hingga pemerintahan saat ini.,” ungkap Roni.

Ia menjelaskan, pada 2015 hingga 2016 sempat terjadi sengketa kepemilikan lahan antara pemegang SHM berinisial R dengan pihak berinisial TJ yang sama-sama mengklaim tanah tersebut. Persoalan itu bahkan disebut menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Roni menilai mekanisme pelepasan aset diduga tidak dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, tanah yang seharusnya terlebih dahulu dikembalikan kepada 38 pegawai penerima hak justru diduga lebih dahulu beralih kepada korporasi.

FOKAL meminta Gubernur Lampung segera membenahi tata kelola aset daerah dan memutus mata rantai dugaan mafia aset yang dinilai telah merugikan daerah.

Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menyerahkan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah.

Dalam laporannya, FOKAL menyebut sejumlah aset yang sebelumnya tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Lampung diduga telah beralih menjadi milik korporasi melalui proses administrasi dan peralihan hak yang dinilai perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Roni juga mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum. Menurutnya, ketika ratusan warga di Desa Sabah Balau digusur karena dianggap menempati aset pemerintah, dugaan penyimpangan aset daerah bernilai besar justru belum tersentuh proses hukum.

“Kalau masyarakat kecil bisa ditindak atas nama penegakan hukum, maka dugaan penyimpangan aset daerah yang nilainya jauh lebih besar juga harus diusut dengan keberanian yang sama. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.

Sekda Marindo Kurniawan Beri Tanggapan

Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Program Kerja Sekretariat Daerah e1785950349827

Menanggapi tuntutan yang disampaikan FOKAL, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Lampung telah dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Semua sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi,” kata Marindo.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan terbuka terhadap pengawasan publik. Menurutnya, apabila terdapat laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, pemerintah akan menghormati seluruh proses yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi FOKAL pun berakhir setelah laporan resmi diterima Kejati Lampung. Sementara itu, FOKAL berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut, sedangkan Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. (red/CMG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page