SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Dua perusahaan kontraktor pemenang proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Lampung menimbulkan persoalan. Pasalnya, alamat yang tercantum dalam dokumen pengadaan diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Anugrah Putra Kuwarasan Properti dan CV Anugrah Konstruksi Pratama. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, keduanya memperoleh paket pekerjaan infrastruktur senilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
PT Anugrah Putra Kuwarasan Properti memenangkan dua paket pekerjaan, yakni rehabilitasi gedung dan pagar Kejati Lampung senilai lebih dari Rp1,7 miliar serta rehabilitasi rumah dinas Kejari Lampung Utara senilai sekitar Rp555 juta.
Dalam dokumen kualifikasi, perusahaan tersebut mencantumkan alamat di Jalan Kiwi Gang Kiwi 3 Nomor 32, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Namun, berdasarkan penelusuran di lokasi, bangunan tersebut diketahui berupa rumah tinggal yang tampak tidak difungsikan sebagai kantor perusahaan. Di lokasi tidak ditemukan papan nama maupun aktivitas operasional badan usaha.
Seorang warga setempat, Empung, yang mengaku telah tinggal di lingkungan tersebut selama sekitar 30 tahun, mengatakan tidak pernah mengetahui adanya kantor perusahaan di alamat dimaksud.
“Enggak ada loh setahu saya, enggak pernah ya,” ujar Empung saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip Lampungnewspaper, Minggu (2/8/2026).
Diketahui, penelusuran pada portal AHU Kementerian Hukum dan laman Gapensi menunjukkan pimpinan perusahaan tercatat atas nama Nizar. Warga sekitar juga mengaku tidak mengenal nama-nama tersebut sebagai penghuni maupun pemilik bangunan di alamat yang didaftarkan.
Temuan serupa juga ditemukan pada CV Anugrah Konstruksi Pratama, yang memenangkan dua paket rehabilitasi gedung Kejari di Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesawaran dengan nilai masing-masing sekitar Rp1,2 miliar.
Dalam data LPSE Provinsi Lampung, perusahaan tersebut beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Gang Arya Guna Nomor 99, Bandar Lampung. Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi tersebut dikenal sebagai kawasan Oemah Kebun Arya Guna yang didominasi pepohonan serta kandang hewan, dan tidak ditemukan papan nama maupun aktivitas perkantoran perusahaan.
Selain itu, CV Anugrah Konstruksi Pratama juga pernah menjadi sorotan terkait proyek jalan cor beton di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada 2024. Proyek tersebut dilaporkan mengalami keretakan dan patah di sejumlah titik tidak lama setelah selesai dikerjakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai validitas dokumen administrasi serta proses pembuktian kualifikasi peserta lelang yang menjadi kewenangan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sebelum menetapkan pemenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Pembangunan Gedung dan Infrastruktur Wilayah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung, Yudha Mahardika, S.T., M.M., belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Manajemen PT Anugrah Putra Kuwarasan Properti dan CV Anugrah Konstruksi Pratama juga belum memberikan klarifikasi resmi. (*/CMG)










