SUARAREPUBLIK.co,Bandar Lampung – Akibat keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman SIMPEDES, pasangan suami istri Pingi Sudarsono dan Patonah, nasabah Bank BRI Unit Brabasan, harus menelan pil pahit. Mereka dipaksa mengosongkan rumah satu-satunya di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, oleh oknum pegawai BRI yang didampingi seseorang berinisial DD yang mengaku dari LSM. Proses tersebut dilakukan tanpa putusan pengadilan. Parahnya, rumah yang menjadi agunan tersebut diduga dijual secara bawah tangan tanpa mekanisme lelang resmi.
Tak hanya kehilangan tempat tinggal, Pingi dan Patonah juga harus menghadapi gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Menggala, Senin, 19 Mei 2025.
Kuasa hukum pasangan tersebut, Gindha Ansori Wayka, didampingi tim dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, menyatakan bahwa kondisi kliennya sangat memprihatinkan.
“Saat ini, klien kami terpaksa menumpang di rumah orang lain. Rumah satu-satunya diduga dipaksa dikosongkan oleh pihak BRI bekerja sama dengan oknum LSM berinisial DD, padahal belum ada putusan pengadilan terkait wanprestasi,” kata Gindha di Bandar Lampung, Kamis, 22 Mei 2025.
Gindha menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari pinjaman senilai Rp200 juta yang diajukan pada tahun 2020 dengan jangka waktu tiga tahun. Karena dampak pandemi, pinjaman tersebut direstrukturisasi dua kali pada 2021 dan 2022 hingga menjadi lima tahun dengan cicilan Rp2,5 juta per bulan.
“Pinjaman ini sempat dua kali direstrukturisasi, dari Rp5 juta per bulan di tahun 2021 menjadi Rp2,5 juta di tahun 2022,” ujarnya.
Menurut Gindha, pada November 2024, kliennya diminta mengosongkan rumah agunan oleh oknum pegawai BRI dan DD, dengan alasan bahwa rumah sudah dilelang dan pemenangnya adalah pihak LSM tersebut.
“Karena cicilan kadang tidak penuh, oknum dari BRI langsung meminta pengosongan rumah. Klien kami akhirnya menandatangani pengosongan itu karena diberi penjelasan bahwa rumah sudah dilelang, meski tidak ada bukti resmi,” ungkap Gindha.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa aset tersebut kini telah berpindah tangan dan transaksi penjualannya dilakukan di rumah kepala desa.
“Tindakan ini diduga kuat dilakukan di luar mekanisme hukum yang sah. Klien kami bahkan tidak tahu menahu soal proses penjualan,” tambahnya.
Tujuh bulan berselang, tepatnya pada April 2025, Pingi dan Patonah menerima panggilan sidang Gugatan Sederhana dari Pengadilan Negeri Menggala dengan nomor perkara: 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl. Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah pegawai BRI, termasuk kepala unit dan mantri Unit Brabasan.
Namun, pada sidang lanjutan tanggal 19 Mei 2025, pihak BRI melalui salah satu pejabatnya mencabut gugatan tersebut melalui surat resmi yang diajukan ke pengadilan pada 16 Mei 2025.
“Setelah mendengar penjelasan klien kami di sidang sebelumnya bahwa rumah telah dikosongkan secara paksa dan dijual sebelum gugatan diajukan, akhirnya pihak BRI mencabut gugatan. Tapi kami melihat banyak kejanggalan. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum,” tegas Gindha.
Ia memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan atas tindakan yang dianggap melanggar prosedur dan merugikan nasabah secara sepihak. (Red)













