SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran pembangunan di RSUDAM (Rumah Sakit Abdul Moeloek ) Tahun Anggaran 2025.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya kelebihan pembayaran pekerjaan, kekurangan volume, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, hingga denda keterlambatan yang belum seluruhnya disetorkan.
Dalam dokumen LHP Nomor: 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, disebutkan nilai temuan yang belum tuntas mencapai Rp1.305.440.116,86.
Dari rincian yang tercantum, terdapat tiga komponen utama yang belum tuntas yakni kelebihan pembayaran pada paket pengadaan barang dan instalasi jaringan elektrikal pendukung tambah daya listrik senilai Rp625.773.891,20.
Paket dengan nilai kontrak sekitar Rp11,93 miliar tersebut dikerjakan PT GHPP. Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik, as built drawing, dokumentasi lapangan hingga uji petik fisik, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Kekurangan tersebut antara lain berkaitan dengan pekerjaan pengadaan kabel dari panel synchrone menuju panel ATS/trafo serta instalasi kabel tegangan menengah (TM).
Kedua, BPK menemukan persoalan pada empat proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung di lingkungan RSUDAM. Akumulasi kelebihan pembayaran dari empat proyek tersebut mencapai sekitar Rp308,74 juta.
Sebagian dana disebut telah dikembalikan ke RKUD Pemerintah Provinsi Lampung dan rekening kas BLUD RSUDAM. Namun, hingga pemeriksaan selesai, masih terdapat Rp179.666.225,66 yang belum tuntas penyelesaiannya.
Ketiga, terdapat denda keterlambatan pembangunan Gedung Forensik yang belum seluruhnya disetorkan.
Berdasarkan kontrak, pembangunan Gedung Forensik seharusnya selesai pada 26 Desember 2025. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan lapangan pada 12 Maret 2026, pekerjaan disebut belum selesai sepenuhnya.
Atas keterlambatan selama 77 hari kalender tersebut, denda yang dikenakan mencapai Rp752.368.632,99.
Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp352,36 juta yang telah disetorkan ke rekening kas BLUD RSUDAM. Dengan demikian, masih terdapat Rp400 juta yang belum disetorkan.
Perbedaan antara angka total temuan dengan rincian yang tercantum juga menjadi pertanyaan yang perlu dijawab pihak RSUD Abdul Moeloek.
Pihak RSUDAM perlu menyampaikan perkembangan pengembalian kelebihan pembayaran, status sisa denda keterlambatan Gedung Forensik sebesar Rp400 juta, serta tindak lanjut atas temuan-temuan lain dalam LHP BPK.
Hingga berita ini disusun, Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr. Imam Ghozali, belum memberikan keterangan resmi terkait rincian temuan dan perbedaan angka tersebut.
Berita ini tetap terbuka untuk diperbarui sesuai dengan penjelasan dan klarifikasi dari pihak RSUD Abdul Moeloek maupun pihak terkait. (red)













