Beranda / Lampung / Dedy Hermawan: Butuh Political Will Gubernur Lampung untuk Perbaiki Tata Kelola Proyek

Dedy Hermawan: Butuh Political Will Gubernur Lampung untuk Perbaiki Tata Kelola Proyek

SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas proyek-proyek fisik Pemerintah Provinsi Lampung dinilai sebagai sinyal serius bahwa tata kelola pemerintahan di daerah ini perlu segera dibenahi. Hal itu ditegaskan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si., dalam tanggapan resminya terhadap laporan tersebut.

Audit BPK atas laporan keuangan Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2024 mencatat sejumlah pelanggaran teknis dan administratif pada kegiatan yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK). Dari 26 paket pekerjaan fisik yang diaudit, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai lebih dari Rp700 juta, ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp355 juta, serta kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu proyek pembangunan sumur bor bahkan terlambat diselesaikan hingga 151 hari, namun tidak dikenai sanksi keterlambatan.

Bagi Dr. Dedy Hermawan, fakta-fakta ini menunjukkan adanya persoalan sistemik yang tidak bisa lagi ditangani secara tambal sulam. Ia menilai bahwa akar dari berulangnya persoalan proyek pemerintah terletak pada lemahnya sistem pengawasan, rendahnya kualitas penyedia jasa, serta belum tampaknya adanya komitmen politik yang kuat dari pucuk pimpinan daerah.

“Temuan BPK RI ini menambah daftar panjang pekerjaan rumah dari Gubernur Lampung untuk memperbaiki tata kelola proyek agar permasalahan serupa tidak terulang lagi ditahun berikutnya. Temuan BPK ini sekaligus memberikan petunjuk dari mana perbaikan dilakukan, seperti misalnya lemahnya pengawasan, maka harus dievaluasi pengawasan selama ini dan dicarikan solusinya. Apabila temuan BPK RI ini menunjukkan kelemahan pada penyedia jasa, maka solusinya dimulai dari bagaimana mencari penyedia jasa yang baru dan mencoret penyedia jasa yang tidak berprestasi.”

Lebih jauh, Dedy menekankan pentingnya political will dari Gubernur Lampung sebagai kunci utama pembenahan. Baginya, reformasi birokrasi tidak akan berjalan jika hanya bertumpu pada dokumen perencanaan tanpa implementasi nyata.

“Jadi, ini sangat tergantung bagaimana political will dari gubernur untuk memperbaiki tata kelola proyek di lingkungan Pemprov Lampung. Dibutuhkan Langkah konkrit dari Gubernur sebagai operasionalisasi visi dan misi serta komtimen untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu pemerintahan berintegritas, transparan, akuntabel, partisipatif dan taat hukum.”

Dedy juga mengingatkan bahwa reformasi pengelolaan proyek fisik bukan hanya tanggung jawab satu OPD, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah yang relevan. Kolaborasi antarlembaga serta keterlibatan publik dan pemangku kepentingan lain juga menjadi bagian penting dari strategi pencegahan penyimpangan.

“Gunakan parangkat daerah terkait untuk menjadi ujung tombak pelaksanaan perbaikan tata kelola proyek disemua sektor. Menfaatkan berbagai Kerjasama stakeholder untuk sama-sama mengawal pelaksanaan proyek-proyek fisik dan nonfisik, sehingga tata kelola proyek minim temuan BPK RI. Langkah konkrit ini dibutuhkan untuk memutus praktik yang selama ini terjadi berulang-ulang dan sekaligus mengeluarkan Pemprov Lampung dari provinsi berstatus rawan praktik korupsi.”

Pernyataan Dedy tersebut menegaskan bahwa Pemprov Lampung tak bisa lagi menunda reformasi tata kelola. Sebab, proyek-proyek yang seharusnya mendatangkan manfaat langsung kepada masyarakat—seperti jalan lingkungan dan sumber air bersih—justru menjadi ladang praktik keliru akibat buruknya pengawasan dan lemahnya kontrol kualitas.

Sebagai lembaga audit negara, BPK RI telah menyampaikan sejumlah rekomendasi, termasuk penagihan kelebihan bayar, penerapan sanksi denda kepada penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan, serta peningkatan pengawasan proyek-proyek ke depan. Namun menurut pengamat, semua rekomendasi itu akan sia-sia tanpa langkah konkret dari pimpinan daerah sebagai pengambil keputusan tertinggi.

Kini, sorotan tidak hanya tertuju pada temuan teknis BPK, melainkan pada respons Gubernur Lampung dalam menyikapi peringatan tersebut. Publik menantikan tindakan nyata, bukan janji birokratis, untuk memastikan bahwa anggaran pembangunan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan tersendat dalam pusaran praktik yang selama ini dianggap “biasa” di lingkungan pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page