SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Wartawan bernama Nelson melaporkan Kasiyono ke Polda Lampung setelah mengalami tindakan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (12/10/2026).
Nelson menuturkan, peristiwa itu bermula ketika dirinya melihat sekelompok orang berupaya memasukkan traktor bajak ke lahan milik Siti Zulaiha, yang menurutnya telah ditempati selama puluhan tahun.
Melihat kejadian tersebut, Nelson bermaksud melakukan peliputan dan meminta keterangan kepada orang-orang di lokasi untuk mengetahui persoalan yang terjadi.
Namun, upaya mencari informasi itu justru berujung konflik. Nelson mengaku didatangi Kasiyono yang melarangnya meliput dengan nada membentak hingga mengusirnya dari lokasi.
Padahal, Nelson mengaku telah memperkenalkan diri sebagai wartawan.
Ketika Nelson mempertanyakan dasar tindakan sekelompok orang yang hendak memasukkan traktor bajak ke lahan tersebut, situasi disebut semakin memanas. Kasiyono bahkan disebut melontarkan tuduhan bahwa Nelson adalah preman, bukan wartawan.
Nelson mengaku Kasiyono kemudian menarik dan mencekiknya dari belakang. Sejumlah orang yang berada di lokasi disebut turun tangan untuk melerai kejadian tersebut.
Atas peristiwa itu, Nelson melaporkan Kasiyono ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/792/X/2026/SPKT/Polda Lampung.
Nelson menduga tindakan yang dialaminya tidak hanya merupakan persoalan fisik, tetapi juga berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan Pasal 18 terkait perbuatan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Nelson berharap kepolisian menindaklanjuti laporannya dan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa dirinya maupun wartawan lain saat menjalankan tugas peliputan.
Menurutnya, wartawan harus dapat mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa intimidasi maupun tindakan kekerasan. (rl)













