Bapemperda DPRD Lampung Matangkan Tiga Raperda, Kelautan hingga Desa Wisata

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (12/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Lampung itu dipimpin Ketua Bapemperda Hanifal, S.P., didampingi Wakil Ketua Condrowati, S.E., M.Si., serta dihadiri anggota Bapemperda dan perwakilan OPD terkait.

Tiga raperda yang dibahas mencakup penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan, desa wisata, serta pencabutan dua peraturan daerah mengenai tarif pelayanan rumah sakit.

Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Hukum Setdaprov Lampung. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pengaturan sektor kelautan dan perikanan dengan kebutuhan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Raperda tentang Desa Wisata dibahas bersama sejumlah OPD, di antaranya Dinas Pariwisata dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi. Pembahasan juga melibatkan perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan, lingkungan hidup, perumahan dan kawasan permukiman, pendapatan daerah, keuangan, serta aspek hukum.

Raperda ketiga berkaitan dengan pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung.

Dalam pembahasan raperda tersebut, Bapemperda melibatkan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa Daerah, RSUD Bandar Negara Husada, Bapenda, BPKAD, Biro Hukum, serta Biro Perekonomian Setdaprov Lampung.

Pelibatan berbagai OPD dilakukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi dikaji dari sisi kewenangan, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, hingga dampaknya terhadap masyarakat.

Bapemperda DPRD Provinsi Lampung menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan koordinasi lintas perangkat daerah agar regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai kebutuhan pembangunan, serta dapat diterapkan secara efektif.

Melalui pembahasan tersebut, ketiga raperda diharapkan dapat disiapkan secara lebih matang sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah selanjutnya. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page