SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah, I Gusti Putu Yuggo Arta, meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri bertanggung jawab atas tidak terlaksananya pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Yuggo menegaskan, tidak terlaksananya APBD Perubahan tidak boleh berdampak pada pemenuhan hak masyarakat, khususnya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan keberlanjutan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Menurut Yuggo, waktu pembahasan APBD Perubahan 2026 sudah tidak memungkinkan untuk diselesaikan. Kondisi tersebut membuat APBD Perubahan Lampung Tengah dipastikan tidak dapat dibahas dan ditetapkan.
“Kami dari pihak legislatif DPRD Kabupaten Lampung Tengah telah membuka ruang dan waktu untuk diskusi dalam membahas APBD Perubahan Tahun 2026. Namun, dari pihak eksekutif tidak memberikan respons terkait penganggaran perubahan,” kata Yuggo usai menghadiri rapat jajaran legislatif DPRD Lampung Tengah, Selasa (22/9/2026).
Yuggo mengatakan, hingga batas akhir waktu pembahasan, DPRD Lampung Tengah masih menunggu pihak eksekutif menyerahkan nota pengantar KUA-PPAS yang telah ditandatangani.
Namun, hingga Selasa sore, Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri disebut belum memberikan kepastian. Komunikasi yang dilakukan pimpinan DPRD dengan pihak eksekutif juga belum menghasilkan kejelasan terkait kelanjutan pembahasan APBD Perubahan.
“Mengingat berbagai keluhan dan persoalan masyarakat yang harus diselesaikan, kami seluruh jajaran fraksi menunggu jawaban dari Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri. Namun, tidak ada respons,” ujarnya.
Yuggo mengaku kecewa karena berbagai program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terancam tidak dapat diakomodasi melalui APBD Perubahan.
“Meski kami telah berjuang semaksimal mungkin, saya sebagai wakil rakyat yang membawa aspirasi masyarakat meminta maaf atas tidak terlaksananya APBD Perubahan Tahun 2026 untuk menyelesaikan berbagai keluhan dan membantu program kesejahteraan, salah satunya PBI jaminan kesehatan,” katanya.
Ia menegaskan DPRD Lampung Tengah akan tetap mengawal pemenuhan hak masyarakat meski APBD Perubahan 2026 tidak terlaksana.
“Yang jelas, gaji PPPK paruh waktu dan program BPJS Kesehatan PBI harus tetap berjalan serta diselesaikan oleh Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri bersama jajaran. Sebab, ini hak rakyat, maka harus tersalurkan,” pungkasnya. (ela)













