Yusnadi: Kenaikan UMP 2026 Sebagai Langkah Pemerintah Merespons Tekanan Ekonomi Pekerja

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 yang naik menjadi Rp3.047.734 mendapat respons positif dari DPRD Provinsi Lampung. Kenaikan sebesar 5,35 persen tersebut dinilai sebagai langkah pemerintah dalam merespons tekanan ekonomi yang dirasakan pekerja.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menilai kebijakan penyesuaian upah perlu ditempatkan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan dinamika ekonomi daerah. Menurutnya, kondisi inflasi dan meningkatnya harga kebutuhan pokok membuat perlindungan terhadap pendapatan buruh menjadi hal yang relevan.

Ia berpandangan, peningkatan UMP berpotensi memperkuat daya beli masyarakat. Dengan pendapatan yang lebih baik, perputaran ekonomi di tingkat lokal dapat terdorong, terutama pada sektor-sektor yang bergantung pada konsumsi rumah tangga.

“Kenaikan UMP secara langsung akan mendorong konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Lampung. Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini bisa menjadi stimulus ekonomi daerah, terutama bagi sektor perdagangan, jasa, dan UMKM,” ujar Yusnadi, Senin (05/01/2026).

Namun demikian, Yusnadi mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dilepas tanpa pengiring. Ia menyebut dunia usaha, khususnya UMKM dan sektor padat karya, berpotensi menghadapi tekanan biaya apabila tidak disiapkan skema penyesuaian yang memadai.

Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan lanjutan yang bersifat adaptif. Program peningkatan keterampilan tenaga kerja, penguatan produktivitas, hingga insentif bagi pelaku usaha dinilai penting agar kenaikan upah tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja maupun stagnasi investasi.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Yusnadi menegaskan DPRD akan terus memantau implementasi UMP di lapangan. Ia menilai komunikasi terbuka antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah perlu dijaga agar kebijakan pengupahan berjalan proporsional.

Ia menekankan, arah kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjaga hak pekerja sekaligus memastikan dunia usaha tetap memiliki ruang tumbuh, sehingga ekonomi Provinsi Lampung dapat bergerak secara berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang seimbang ini, DPRD Lampung optimistis kenaikan UMP 2026 dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page