Beranda / FRAUD / Proyek SPAM Rp1,3 Miliar di Perumnas Podomoro Indah Mandek, Air Tak Mengalir — Warga Minta Audit dan Usut Tuntas

Proyek SPAM Rp1,3 Miliar di Perumnas Podomoro Indah Mandek, Air Tak Mengalir — Warga Minta Audit dan Usut Tuntas

SUARAREPUBLIK, Pringsewu — Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp1,3 miliar lebih yang berlokasi di Perumnas Podomoro Indah, Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, kini menuai sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, meski proyek tersebut telah dinyatakan selesai, hingga saat ini air sama sekali tidak mengalir ke rumah warga.jumat 23/01/2026

Berdasarkan data pengadaan, proyek SPAM tersebut tercatat dengan kode paket CK-DAK.AM-2025-06 dengan nilai kontrak Rp1.324.399.847,91. Proyek ini dikerjakan oleh CV Nur Kencana Abadi dan berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu.

Pantauan SuaraRepublik.co di lapangan menunjukkan jaringan pipa, sambungan, serta instalasi SPAM telah terpasang di kawasan perumahan tersebut. Namun ironisnya, warga mengaku belum pernah sekalipun menikmati aliran air dari proyek yang menelan anggaran negara fantastis itu.

“Kalau proyeknya selesai tapi air tidak mengalir, ini jelas bermasalah. Kami jadi bertanya, apa sebenarnya fungsi proyek ini?” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek SPAM tersebut hanya selesai secara fisik dan administrasi, tanpa memastikan fungsi utama benar-benar berjalan. Warga mempertanyakan apakah proyek ini telah melalui uji fungsi dan uji alir sebelum dilakukan serah terima pekerjaan (PHO).

Sorotan tajam juga diarahkan pada lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Proyek penyediaan air bersih yang menyangkut hak dasar masyarakat, dinilai tidak layak dibayarkan penuh apabila belum memberikan manfaat nyata.

“Uang negara sudah keluar, tapi airnya tidak ada. Ini bukan proyek kecil. Kami minta audit dan pertanggungjawaban,” tegas warga lainnya.

Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Warga menuntut agar kontraktor maupun pejabat terkait dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan kelalaian, pembiaran, atau dugaan penyimpangan.

Kasus proyek SPAM CK-DAK.AM-2025-06 ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu agar pengelolaan proyek infrastruktur dasar tidak sekadar mengejar laporan “selesai”, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait tidak berfungsinya SPAM tersebut.(Delta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page