Beranda / Lampung / Polemik Lahan Ryacudu, Pemprov Lampung Sebut Tak Ada Surat yang Saling Bertentangan

Polemik Lahan Ryacudu, Pemprov Lampung Sebut Tak Ada Surat yang Saling Bertentangan

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membantah tuduhan yang disampaikan LSM Fokal Lampung terkait status lahan di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung. Pemprov menegaskan tidak pernah menerbitkan dua surat yang saling bertentangan mengenai status lahan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tetap konsisten menyatakan lahan yang dipersoalkan bukan merupakan aset milik Pemprov Lampung.

Menurut Marindo, pemerintah menghormati hak setiap warga negara, termasuk organisasi kemasyarakatan, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia menilai informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Kamis (7/8/2026).

Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri, menjelaskan terdapat dua surat yang menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa. Menurutnya, kedua surat tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

“Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” ujar Yudhi.

Ia menjelaskan, kedua surat diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan masyarakat yang meminta kepastian mengenai status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.

Menurut Yudhi, apabila masyarakat merasa memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, maka proses administrasi dapat ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan lahan yang dipersoalkan tidak pernah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Rofiq, berdasarkan data inventarisasi aset yang dikelola BPKAD, lahan tersebut bukan bagian dari aset daerah. Ia juga menyebut pada 2023 Pemprov Lampung telah menghibahkan sejumlah aset kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujarnya.

Menanggapi isu mengenai fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut, Yudhi menegaskan bahwa fasilitas umum maupun fasilitas sosial pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan pribadi.

“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya.

Pemprov Lampung menegaskan tuduhan yang menyebut Sekda mengubah status aset daerah tidak berdasar. Pemerintah juga memastikan seluruh surat yang diterbitkan terkait lahan di Jalan Ryacudu memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan bahwa lahan tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page