SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung – Polemik terkait perizinan PT. Kapur Putih Lampung Berjaya (PT KPLB) di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, mendapat tanggapan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, Drs. Intizam, menepis anggapan bahwa pihaknya bungkam terkait polemik perizinan PT. Kapur Putih Lampung Berjaya (PT KPLB) di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
“Prosedur perizinan PT. KPLB secara formil telah sesuai dengan ketentuan dan secara teknis mengacu pada rekomendasi yang diberikan oleh Dinas ESDM. Dan saat ini kita juga masih melakukan koordinasi dengan dinas terkait lainnya,” ujar Intizam, Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Desa Lumbirejo menyatakan telah melayangkan surat kepada DPMPTSP Provinsi Lampung untuk meminta penjelasan mengenai izin PT. KPLB. Selain itu, Dinas PMPTSP Kabupaten Pesawaran juga menyampaikan melalui surat balasan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin bagi perusahaan tersebut.
Dengan pernyataan itu, Intizam menegaskan bahwa proses perizinan PT KPLB tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait untuk memastikan semua prosedur terpenuhi dan sesuai ketentuan. (red)










