Beranda / Bandar Lampung / Kejati Tahan Heri Wardoyo, Eks Komisaris PT. LEB Terseret Korupsi Dana PI

Kejati Tahan Heri Wardoyo, Eks Komisaris PT. LEB Terseret Korupsi Dana PI

SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Heri Wardoyo, mantan Komisaris PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Selain Heri Wardoyo, dua petinggi lain PT. LEB yang ikut ditetapkan tersangka adalah Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama dan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional.

Nilai dugaan korupsi dalam kasus ini mencapai USD 17,286,000 atau setara ratusan miliar rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan Minggu malam (21/9/2025). Ketiganya keluar dari Gedung Pidsus Kejati Lampung sekitar pukul 21.50 WIB dengan mengenakan rompi merah muda dan langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat militer.

Saat disorot awak media, Heri Wardoyo dan dua koleganya bungkam. Mereka menundukkan kepala dan enggan menjawab pertanyaan mengenai kasus maupun status penahanan.

Penyidik Kejati memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena PT. LEB merupakan BUMD yang seharusnya mengelola potensi energi demi kepentingan rakyat Lampung. (dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page